Berita Tulungagung

MA Menangkan Pemkab Tulungagung, Penyewa Ruko Belga Tunggu Salinan Putusan Resmi

Status ruko itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebelumnya para penyewaruko  selama 20 tahun dan  berakhir 2014.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/David Yohanes
Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.  

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG- Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara perdata antara Pemkab Tulungagung dengan 36 penyewa ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

MA menolak gugatan para penyewa dan mewajibkan mereka membayar uang sewa terhitung sejak 2014.

Pemkab Tulungagung yang sudah merasa menang, ancang-ancang memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Besarnya uang sewa yang belum dibayar para penyewa ini mencapai sekitar Rp 22 miliar.

Terkait putusan kasasi ini, kuasa hukum 36 penyewa ruko Belga, Solehoddin SH belum mau berkomentar banyak.

Alasannya, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

"Biasanya kan ada pemberitahuan dari MA, suruh ambil salinan putusan di MA. Ini kan belum ada," terang Solehoddin, saat dihubungi lewat telepon.

Karena belum ada pemberitahuan dari MA,  Pengacara asal Kota Malang ini mengaku belum tahu terkait putusan itu.

Ia juga tidak berani berkomentar, karena sudah terkait dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Solehoddin khawatir jika dirinya berkomentar sebelum menerima putusan, justru akan salah.

"Saya belum bisa menyikapi. Kalau belum menerima salinan putusan, saya bisa apa?" sambungnya.

Saat ditanya sikap Pemkab Tulungagung yang akan mengajukan eksekusi, Solehoddin mengaku tidak tahu.

Ia mempertanyakan dasar eksekusi, jika salinan putusan itu belum didapat.

Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung. 
Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.  (TribunMataraman.com/David Yohanes)

Meski demikian, Solehoddin mengaku tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA ini.

Pihaknya justru mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan PTUN

"Kalau putusan perdata, yang memungkinkan gugatan ke  PTUN," tegasnya.

Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 m2.

Nama Belga diambil dari nama toko swalayan besar, yang pertama berdiri hingga menjadi trade mark ruko ini.

Status ruko itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sebelumnya para penyewa menyewa ruko  selama 20 tahun dan  berakhir pada 2014.

Para penyewa lalu mau memperpanjang HGB 20 tahun lagi.

Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab, dengan alasan 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.

Pemkab menawari opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.

Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Ruko paling mahal disewakan Rp 68 juta per tahun, sedangkan ruko paling murah disewakan Rp 37,8 juta per tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved