Ramadhan 2022

Bagaimana Hukumnya Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Ustadz Syamsul Bakri

Hukum mencicipi makanan bagi umat islam saat sedang menjalankan puasa ramadhan

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilutsrasi Hukum mencicipi makanan ketika sedang berpuasa 

TRIBUNMATARAMAN.com - Hukum mencicipi makanan saat sedang menjalankan puasa ramadhan. 

Diketahui saat ini umat islam sedang menjalankan puasa hari ketiga. 

Lantas banyak pertanyaan yang masuk, apakah boleh mencicipi makanan saat memasak padahal sedang berpuasa?

Padahal saat berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk menghindari sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa.

Misalnya memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.

Baca juga: Update Jadwal Imsakiyah Selasa 4 April 2022 wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk, Trenggalek, Tulungagung

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.

Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Baca juga: Begini Perhitungan Jemaah Islam Aboge Sehingga Baru Memulai Puasa Ramadhan Hari ini

Menurut Syamsul, mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh."

"Artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Namun hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved