Berita Blitar
Selama Ramadhan Seluruh Tempat Karaoke di Kota Blitar Ditutup
Blitar menutup operasional tempat karaoke atau hiburan malam selama Ramadan 2022.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Laporan Wartawan Samsul Hadi
TRIBUBMATARAMAN.COM I BLITAR - Pemkot Blitar menutup operasional tempat karaoke selama Ramadan 2022.
Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan live musik di kafe selama Ramadan.
Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan Wali Kota Blitar sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan masyarakat di bulan Ramadan 2022.
Salah satu isi SE Wali Kota Blitar, yaitu menutup operasional tempat karaoke selama Ramadan.
"Tempat karaoke tutup total selama Ramadan. Untuk kafe dilarang menggelar pertunjukan live musik selama Ramadan," kata Priyo, Sabtu (2/4/2022).
Untuk warung dan rumah makan tetap boleh buka tapi harus memberi penutup pada jendela atau bagian yang terbuka agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar pada siang hari.
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga Pertamax, Warga Kota Malang Borong Bensin Pertalite
"Kegiatan tadarus memakai pengeras suara dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kalau tadarus belum selesai bisa dilanjutkan tapi tidak memakai pengeras suara," ujarnya.
Baca juga: Kenalkan Produk Blitar, Bupati Mak Rini Dampingi Gubernur Jatim Misi Dagang ke Gorontalo
Priyo juga mengimbau semua kegiatan masyarakat tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan sesuai SE Wali Kota Blitar, semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.
Satpol PP akan meningkatkan patroli untuk memastikan semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.
"Kalau ada yang melanggar, sanksinya sesuai Perda yang berlaku. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya," kata Yudha.