Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Propam Polda Jatim Mulai Mengusut 2 Oknum Polisi yang Menganiaya Jurnalis Nurhadi

Bid Propam Polda Jatim akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 polisi yang menganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi.

Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
ist/AJI Surabaya
Sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dari berbagai kota di Jawa Timur menggelar aksi damai untuk mendorong hakim PN Surabaya agar menjatuhkan vonis maksimal kepada polisi penganiaya jurnalis Nurhadi, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang Rabu (12/1/2022), dua terdakwa akhirnya divonis 10 bulan penjara. 

Pada 12 Januari 2022, Purwanto dan Firman Subkhi akhirnya divonis 10 bulan penjara karena dinilai bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

Vonis terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved