Demi Konten, YouTuber Tantang Maut Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, KAI Bereaksi

Bak tantang maut, dua YouTuber bersembunyi di kolong rel saat kereta api melintas. Aksinya tuai kecaman. Ini peringatan KAI dan ancaman hukumannya

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Instagram
Aksi pemuda sembunyi di kolong rel kereta 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bak tantang maut, dua pemuda bersembunyi di kolong rel saat kereta api melintas.

Video yang diunggah di YouTube tersebut lantas viral dan menuai komentar negatif publik.

Dari video yang beredar, terdapat dua pemuda yang terlibat dalam video.

Baca juga: Kalimat Terakhir yang Diucapkan Wanita Cantik Setelah Ditusuk pada Kekasihnya Kuak Jati Diri Pelaku

Satu orang bersembunyi di kolong kereta dan satu lainnya menjadi juru kamera.

Mereka nekat masuk ke kolom rel saat kereta melintas.

Aksi mereka viral setelah diunggah sejumlah akun di Instagram, salah satunya @info_jabodetabek.

Lebih lanjut diketahui, pemuda dalam video adalah Dede Inoen yang dikenal sebagai seorang YouTuber

Setelah videonya viral, Dede Inoen memberikan klarifikasi melalui kanal YouTubenya.

Ia mengaku video tersebut adalah konten lama.

Meski begitu, ia meminta maaf atas tindakannya tersebut.

"Saya perlu jelaskan bahwa itu tidak disengaja, karena kondisi darurat teman-teman. Saya lagi perjalanan dengan kameramen saya, lagi ngevlog, tepatnya itu di atas jembatan,"

"Tiba-tiba ada kereta, saya juga enggak sempat loncat, kalau misalkan saya sempat loncat juga itu sangat berbahaya sekali, soalnya dataran dari atas itu sangat tinggi sekali," ungkapnya.

Baca juga: Bukan Karena Bisikan Gaib, Kanti Umi Tega Bunuh Anaknya Sendiri Agar Tak Rasakan Hidup Susah

Dilansir dari Kompas.com, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan tanggapan atas video viral itu.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, menyebut tindakan Dede Inoen dapat membahayakan diri juga mengganggu perjalanan kereta api.

"PT KAI (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api," ujar Joni dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Diketahui, larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Lebih lanjut, Jono mengatakan ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," jelasnya.

Terakhir, PT KAI meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian dan menjaga keselamatan bersama.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral YouTuber Buat Konten Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, Ini Tanggapan KAI,

Baca juga: KRONOLOGI Tiga Warga Ngawi Terperosok ke Dalam Septic Tank, Satu Orang Dinyatakan Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved