Aturan Mudik Lebaran dan Salat Tarawih di Bulan Ramadan Tahun ini, Pemerintah Beri Kelonggaran
Berikut aturan mudik lebaran dan salat tarawih selama bulan Ramadan 2022 dari pemerintah. Ada pelonggaran aturan
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut aturan mudik lebaran dan salat tarawih selama bulan Ramadan 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sejumlah pelonggaran pada bulan Ramadan tahun ini.
Hal itu dikarenakan kondisi pandemi di Indonesia yang semakin membaik.
Baca juga: KRONOLOGI Tiga Warga Ngawi Terperosok ke Dalam Septic Tank, Satu Orang Dinyatakan Tewas
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik.”
“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” kata Presiden, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022).
Jokowi manambahkan, situasi yang membaik ini, juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Syaratnya, yakni sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski demikian, kata Jokowi, untuk pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
Dalam keterangan pers, Presiden juga memberikan pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia.
Saat ini, PPLN tidak perlu lagi harus melewati karantina ketika tiba di Indonesia.
Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.
“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” jelas Jokowi.
Jokowi berharap, tren yang semakin membaik ini dapat terus dipertahankan.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada semua pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," tuturnya.
Baca juga: Pendaki Asal Pasuruan yang Hilang di Gunung Arjuno Ditemukan dengan Kondisi Selamat
Tanggapan MUI dan YKMI soal Syarat Vaksin Booster untuk Bisa Mudik
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, Wakil Presiden KH Maruf Amin telah mengisyaratkan pemerintah akan memperbolehkan masyarakat mudik pada Lebaran tahun 2022.
Syaratnya, dengan mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster telah diterima oleh masyarakat sebagai pengganti syarat tes PCR dan antigen.
Menanggapi adanya syarat tersebut, Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung mengatakan tidak berkeberatan.
“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana himbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia.
Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat mudik.
“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan.
Pihaknya, tidak mempermasalahkan pernyataan Wapres RI yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
“Tidak masalah kami siap dukung,” ungkapnya.
Namun, Ahmad Himawan berharap vaksinasi booster nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.
“Asalkan penggunaan booster nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.
Menurut Ahmad Himawan, permintaan dirinya ini wajar karena sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah di Masjid hingga Pejabat Dilarang Bukber,
Baca juga: Reaksi Doni Salmanan Ketika Istrinya Tetap Menjenguk dan Bawakan Makanan ke Tahanan