Viral Pendeta Saifuddin

Menkopolhukam Mahfud MD Geram dengan Video Pendeta Saifuddin Soal Minta Hapus 300 Ayat Al Quran

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dibuat gusar atas video viral pendeta Saifuddin yang minta hapus 300 ayat Al Quran.

Penulis: Farid Mukarom | Editor: faridmukarrom
Tangkapan Layar Youtube Saifuddin dan Tangkapan Youtube Keterangan Mahfud MD melalui akun Menkopolhukam
Saifuddin Pendeta viral yang minta hapus 300 ayat al quran dan Menkopolhukam saat diwawancarai terkait Saifuddin 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dibuat gusar atas video viral pendeta Saifuddin yang minta hapus 300 ayat Al Quran.

Mantan Hakim Mahkamah konstitusi ini juga meminta kepolisian segera menyelidiki video luas yang beredar terkait ucapan Saifuddin Ibrahim.

Tak hanya itu sosok asli Madura Jawa Timur ini juga perintahkan kepada polisi agar menutup akun YouTube dari Saifuddin.

Dikutip dari YouTube Kemenkopolhukam, Mahfud menyampaikan jika video Saifuddin yang meminta untuk hapus ayat Al Quran telah membuat gaduh masyarakat.


"Waduh itu bikin gaduh itu. Itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat," ujarnya.


Mahfud juga memperingatkan bahwa aturan perundang-undangan yang berlaku mengancam mereka yang melakukan penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

"Saya ingatkan, UU nomor 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS nomor 1 tahun 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang penodaan agama, itu mengancam hukuman tidak main-main. Lebih dari lima tahun hukumannya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pernyataan Syaifuddin tentang ayat suci Al Quran telah menyimpang dari ajaran pokok agama Islam tentang ayat suci tersebut.

Mahfud mengatakan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Quran karena dinilai memicu orang untuk membenci agama lain merupakan penistaan terhadap agama Islam.

Pernyataan tersebut diketahui diunggah di kanal Youtube Batas Narasi pada 14 Maret 2022.

"Ajaran pokok di dalam Al Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya. Itu berarti penistaan terhadap Islam, apalagi konon dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok," kata Mahfud.

Mahfud mengajak masyarakat unuk menjaga kerukunan umat beragama.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan melarang orang menyampaikan pendapatnya.

Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak melakukan provokasi terkait hal-hal yang sensitif seperti itu.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu," kata Mahfud

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved