Berita Mojokerto
Ini Kesaksian Ibunda Mahasiswi NW, Setelah Tahu Anaknya Komunikasi Via Handphone dengan Ibu Randy
Di hadapan majelis hakim, Fauzun tampak berlinang air mata saat menceritakan yang kala itu mendengar NW komunikasi melalui handphone dengan ibu Randy.
TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Sidang lanjutan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (21) di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022).
Dalam sidang lanjutan keempat tersebut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi di antaranya Fauzun Syarafah (45) ibu dari almarhumah mahasiswi NW.
Di hadapan majelis hakim, Fauzun tampak berlinang air mata saat menceritakan yang kala itu mendengar NW berkomunikasi melalui handphone dengan ibu terdakwa Randy.
Saat itu, dia mengetahui anaknya hamil dan sudah digugurkan hingga memicu NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan.
"Sebelumnya saya di telepon ibu Randy yang menyampaikan laporan (NW) sudah masuk ke Propam kemudian saya tanyakan ke NW," ungkapnya, Selasa (15/3).
Namun NW tidak memberikan jawaban terkait pelaporan Randy ke Propam dan NW justru menelepon ibu Randy dengan pengeras suara.
"Dia (NW) menelepon ibu Randy dispeaker menunjukkan pada saya, NW langsung marah-marah (Bajingan kamu, kamu bohongi saya, anakku kamu bunuh) langsung saya peluk," ucap Fauzun.

Kesaksian Fauzun juga menyebutkan perihal ancaman pembunuhan terhadap mahasiswi NW.
Itu setelah NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan, dia dihubungi ayah Randy mengancam jika akan membunuh jika janin yang dikandung NW bukan anak Randy.
"Pertama kali saya tahu itu kalau (NW) hamil dan dia (NW) bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan Randy," bebernya.
Fauzun mengaku dia dan anak perempuannya berbeda dalam menyikapi persoalan ini.
Apalagi, saat suami Fauzun sakit dan meninggal beberapa bulan sebelum NW nekat mengakhiri hidupnya.
"Waktu itu saya bilang ke NW sudah lupakan Randy yang dilakukan itu adalah aib dan mari diperbaiki," terangnya.
Akan tetapi, saat itu NW menolak nasihat dari Fauzun dan bersikukuh agar Randy mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (NW) bilang kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja ingin membalas katanya seperti itu," jelasnya.
Permintaan Maaf Randy Picu Debat Panas JPU dan Kuasa Hukum
Momen haru dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko.
Dipertengahan sidang, kuasa hukum Randy memohon Majelis hakim agar memberikan kesempatan terhadap Randy untuk meminta maaf dan belasungkawa atas meninggalnya NW.
Terdakwa Randy tampak bersimpuh dihadapan Fauzun sembari mengucapkan permintaan maaf.
"Saya mohon maaf ibu," ujar Randy sembari memeluk Fauzun.
Fauzun mengatakan dia sudah menganggap Randy sebagai anaknya sendiri.
Dia menyebut Randy sering bersama anaknya apalagi saat NW menjalani perawatan di RSI Sakinah. Saat itu, Randy juga menemani di rumah sakit dan mengantarkan pulang.
"Saya seperti kehilangan dua anak karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," ucap Fauzun menjawab pertanyaan kuasa hukum.
Terdakwa Randy terlihat menghampiri Fauzun saat sidang diskors lima menit. Fauzun yang merupakan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersebut berlinangan air mata saat Randy duduk di sampingnya.
Permintaan maaf Randy terhadap Fauzun justru memicu debat JPU dengan kuasa hukum.
Apalagi, JPU melontarkan pertanyaan terhadap Fauzun terkait permintaan maaf Randy yang merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya telah menggugurkan janin NW.
"Keberatan yang mulia permintaan maaf itu secara pribadi bukan karena kasusnya karena pernah dekat semasa almarhum masih hidup," ucap kuasa hukum terdakwa Randy.
Debat panas JPU dan kuasa hukum Randy berhenti setelah Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua hakim Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati menengahi.
Sunoto mengatakan JPU dapat menanyakan terkait permintaan maaf itu terhadap terdakwa saat sidang agenda keterangan terdakwa.
"Sudah kalau ini dilanjutkan tidak akan selesai-selesai JPU bisa ditanyakan saat keterangan terdakwa," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni)