Jebakan Doni Salmanan Tipu Korban Berkedok Trading, Dapat Uang 80 Persen dari Tiap Member Kalah

Polisi mengungkap jebakan yang digunakan Doni Salmanan untuk mencuci uang korbannya berkedok trading. Pantas cepat kaya

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Tribunnews.com/Jeprima
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi mengungkap jebakan yang digunakan Doni Salmanan untuk mencuci uang korbannya.

Berkedok trading binary option, Doni Salmanan diketahui menerima 80 persen dari uang setiap member yang kalah.

Tak heran jika Doni Salmanan menjelma menjadi Crazy Rich Bandung hanya dalam hitungan tahun saja.

Baca juga: Pantas Doni Salmanan Langsung Tersangka Usai Diperiksa, Ini Cara Dapat Uang Sampai Bisa Sawer 1 M

Diwartakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, Selasa (9/3/2022).

Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan trik yang digunakan Doni Salmanan untuk meraup uang melalui aplikasi ilegal Quotex.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.

Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.

Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Pembantaian di Wates Kediri, Riyanto Sembahyang Usai Bacok Keluarga & Tetangganya

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved