Jebakan Doni Salmanan Tipu Korban Berkedok Trading, Dapat Uang 80 Persen dari Tiap Member Kalah

Polisi mengungkap jebakan yang digunakan Doni Salmanan untuk mencuci uang korbannya berkedok trading. Pantas cepat kaya

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Tribunnews.com/Jeprima
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) 

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Dia Buat Jebakan' Polisi Bongkar Cara Doni Salmanan Tipu Korban, Cuan 80 Persen/Member yang Kalah,

Baca juga: Rumah Tangga Doddy Sudrajat Dikabarkan Retak, Puput Hapus Foto dan Ucapkan Perpisahan ke Mayang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved