Berita Entertainment
Pantas Doni Salmanan Langsung Tersangka Usai Diperiksa, Ini Cara Dapat Uang Sampai Bisa Sawer 1 M
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan langsung berstatus tersangka setelah diperiksa polisi terkait kasus pencucian uang berkedok trading binary option
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan langsung berstatus tersangka setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara atas kasus pencucian uang berkedok trading melalui aplikasi Quotex.
Dalam pemeriksaan tersebut, Doni Salmanan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik yang berlangsung 13 jam.
Baca juga: Kebohongan Artis dan Brand Indonesia soal Paris Fashion Week Terbongkar, Ini Fakta-faktanya
"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Doni Salmanan dituding menjadi afiliator trading binary option melalui aplikasi ilegal Quotex.
Afiliator berasal dari kata afiliasi, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti afiliasi adalah hubungan antara anggota maupun cabang.
Secara umum afiliasi merupakan suatu kerja sama yang memiliki tujuan untuk menguntungkan kedua belah pihak yang saling bekerja sama.
Sedangkan afiliator memiliki arti orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital.
Digadang-gadang, afiliator binary option atau sosok pihak ketiga ini bisa dapat keuntungan 60-70 persen dari kerugian investor, sementara broker dapat 30 persen.
Tak heran jika Doni Salmanan bisa kaya raya dalam waktu singkat melalui pekerjaannya tersebut.
Adapun binary option sendiri adalah sistem trading dengan skema ponzi dan perjudian yang ilegal.
Ada sejumlah binary option yang telah diblokir pemerintah, termasuk Binomo dan Quotex yang dipakai Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Belakangan kedua aplikasi trading binary option itu dinyatakan ilegal berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia.
Baca juga: 5 Fakta Baru Pembantaian di Wates Kediri, Riyanto Sembahyang Usai Bacok Keluarga & Tetangganya
Doni Salmanan Sawer Rp1 Miliar