Berita Kediri
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus 2 Anggota Jaringan Pengedar Sabu-sabu
Tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus dua anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus dua anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing adalah MN (26) warga Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan YAJ (25) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi ada transaksi narkotika di tempat kos Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui gerak gerik MN. Karena gerak geriknya mencurigakan petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka diamankan tiga klip plastik kecil narkotika jenis sabu- sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
"Total sabu-sabu yang diamankan sebanyak tiga klip dengan berat 0,83 gram," jelas Iptu Henry, Senin (21/2/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan MN mengaku membeli sabu-sabu dari tersangka YAJ.
Selanjutnya petugas mengamankan YAJ yang ditangkap di rumahnya Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(didik mashudi)