Berita Kediri

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus 2 Anggota Jaringan Pengedar Sabu-sabu

Tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus dua anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
MN dan YAJ saat diamankan di Polres Kediri Kota 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus dua anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda. 

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing adalah MN (26) warga Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan YAJ (25) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. 

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi ada transaksi narkotika di tempat kos Kelurahan Semampir, Kota Kediri.

Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui gerak gerik MN. Karena gerak geriknya mencurigakan petugas langsung melakukan penangkapan. 

Dari tangan tersangka diamankan tiga klip plastik kecil narkotika jenis sabu- sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. 

"Total sabu-sabu yang diamankan sebanyak tiga klip dengan berat 0,83 gram," jelas Iptu Henry, Senin (21/2/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan  MN mengaku membeli sabu-sabu dari tersangka YAJ. 

Selanjutnya petugas mengamankan YAJ yang ditangkap di rumahnya Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. 

Petugas masih melakukan pengembangan  untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan  di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kedua tersangka melanggar  pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(didik mashudi)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved