Berita Kediri
Polisi Menahan Kades Kras Kediri yang Diduga Korupsi Dana Desa
Polisi menahan Bambang Sarwa Sembodo, Kades Kras di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang jadi tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD)
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menetapkan Bambang Sarwa Sembodo, Kades Kras, kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD).
Bambang Sarwa Sembodo resmi ditetapkan tersangka usai penyidik dari Satreskrim Polres Kediri melakukan proses penyidikan dan pengumpulan sejumlah alat bukti yang kuat.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Bambang langsung ditahan.
Bambang diduga terlibat penyelewengan anggaran Dana Desa melalui BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang diduga masuk ke kantong pribadinya.
Penyidik dari Satreskrim Polres Kediri, sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, berupa keterangan saksi, hingga audit dari Inspektorat Kabupaten Kediri.
Penyidik juga telah memeriksa Bambang pada 15 Februari 2022.
"Benar kami sudah menetapkan tersangka kepada BS, dan sudah melakukan penahanan guna kepentingan penyedikan selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, Rabu (16/2/2022).