Alasan Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati dan Kebiri, Hakim Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup. Ini alasan tak jadi dihukum mati dan kebiri

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Humas Kejati Jabar via TribunJabar.id
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Meski tak sesuai keinginan Jaksa, putusan hakim membuat Herry Wirawan bakal mendekam di penjara di sisa umurnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim.

Selain itu, hakim juga membebankan denda Rp500 juta kepada Herry Wirawan. 

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Disemprot Hakim karena Makan saat Sidang: Jangan Seenaknya!

Herry Wirawan Bakal Banding?

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Tribun Jabar/Istimewa)

Sementara itu, Herry Wirawan bakal memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan keputusannya untuk banding atau tidak. 

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menyebut bahwa Herry Wirawan masih memikirkan terkait sikapnya untuk vonis seumur hidup itu.

Ira, belum bisa memperkirakan apa langkah yang bakal diambil Herry Wirawan selanjutnya. 

Pihaknya, masih menunggu keputusan dari kliennya dan belum bisa bicara banyak terkait hal itu. 

Ira juga menyampaikan bahwa Herry masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir terkait sikapnya menghadapi vonis majelis hakim.

"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.

Dirinya, memastikan bakal mendukung apapun sikap dari kliennya itu. 

Jika kemudian Herry Wirawan memutuskan banding, pihaknya bakal menyiapkan segala keperluan yang bisa mendukung itu

Terkait vonis seumur hidup, Ira menyebut bahwa hal itu sudah mempertimbangkan pembelaan kliennya pada sidang sebelumnya. 

Majelis hakim, kata dia, sudah banyak tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menginginkan Herry Wirawan dihukum mati, kebiri, hingga penyitaan aset. 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati dan Kebiri,

Baca juga: Penyebab Ritual di Pantai Payangan Jember Tewaskan 11 Orang, Terungkap Firasat Korban bak Pertanda

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved