Alasan Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati dan Kebiri, Hakim Putuskan Hukuman Seumur Hidup
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup. Ini alasan tak jadi dihukum mati dan kebiri
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan terlepas dari tuntutan hukuman mati dan kebiri seperti yang diberitakan sebelumnya.
Baca juga: Mertua Tak Mau Aurel Lahiran Caesar karena Takut Atta Tak Bisa Punya Banyak Anak: Jangan Operasi
Majelis hakim menjelaskan pertimbangannya tak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan putusan.
Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dengan Herry Wirawan berada di hadapannya.
Hakim, mengatakan mempertimbangkan pembelaan Herry Wirawan dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga termaktub dalam pembelaan itu.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Terkait tidak adanya hukuman kebiri, hakim menjelaskan bahwa hukuman kebiri dapat dalam jangka waktu dua tahun dan setelah terpidana menjalani hukuman pokok.
Adapun, hukuman kebiri bisa diberikan bila masa hukuman terpidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan hukuman penjara seumur hidup, Herry Wirawan dinyatakan bebas dari hukuman kebiri.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.
Sebagai informasi, Herry Wirawan dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya di bawah umur.
Dirinya dinyatakan menyalahgunakan kewenangan sebagai pendidik dan tokoh agama untuk bisa melancarkan aksinya.
Aksi rudapaksa Herry Wirawan sendiri diketahui sudah berlangsung sejak periode 2016 hingga sejumlah korban melahirkan anak.
Jaksa, kemudian meminta majelis hakim memberikan hukuman mati dan menyita aset yayasan milik Herry Wirawan.
Meski tak sesuai keinginan Jaksa, putusan hakim membuat Herry Wirawan bakal mendekam di penjara di sisa umurnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim.
Selain itu, hakim juga membebankan denda Rp500 juta kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Disemprot Hakim karena Makan saat Sidang: Jangan Seenaknya!
Herry Wirawan Bakal Banding?
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Tribun Jabar/Istimewa)
Sementara itu, Herry Wirawan bakal memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan keputusannya untuk banding atau tidak.
Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menyebut bahwa Herry Wirawan masih memikirkan terkait sikapnya untuk vonis seumur hidup itu.
Ira, belum bisa memperkirakan apa langkah yang bakal diambil Herry Wirawan selanjutnya.
Pihaknya, masih menunggu keputusan dari kliennya dan belum bisa bicara banyak terkait hal itu.
Ira juga menyampaikan bahwa Herry masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir terkait sikapnya menghadapi vonis majelis hakim.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Dirinya, memastikan bakal mendukung apapun sikap dari kliennya itu.
Jika kemudian Herry Wirawan memutuskan banding, pihaknya bakal menyiapkan segala keperluan yang bisa mendukung itu
Terkait vonis seumur hidup, Ira menyebut bahwa hal itu sudah mempertimbangkan pembelaan kliennya pada sidang sebelumnya.
Majelis hakim, kata dia, sudah banyak tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menginginkan Herry Wirawan dihukum mati, kebiri, hingga penyitaan aset.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati dan Kebiri,
Baca juga: Penyebab Ritual di Pantai Payangan Jember Tewaskan 11 Orang, Terungkap Firasat Korban bak Pertanda