Alasan Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati dan Kebiri, Hakim Putuskan Hukuman Seumur Hidup
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup. Ini alasan tak jadi dihukum mati dan kebiri
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan terlepas dari tuntutan hukuman mati dan kebiri seperti yang diberitakan sebelumnya.
Baca juga: Mertua Tak Mau Aurel Lahiran Caesar karena Takut Atta Tak Bisa Punya Banyak Anak: Jangan Operasi
Majelis hakim menjelaskan pertimbangannya tak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan putusan.
Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dengan Herry Wirawan berada di hadapannya.
Hakim, mengatakan mempertimbangkan pembelaan Herry Wirawan dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga termaktub dalam pembelaan itu.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Terkait tidak adanya hukuman kebiri, hakim menjelaskan bahwa hukuman kebiri dapat dalam jangka waktu dua tahun dan setelah terpidana menjalani hukuman pokok.
Adapun, hukuman kebiri bisa diberikan bila masa hukuman terpidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan hukuman penjara seumur hidup, Herry Wirawan dinyatakan bebas dari hukuman kebiri.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.
Sebagai informasi, Herry Wirawan dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya di bawah umur.
Dirinya dinyatakan menyalahgunakan kewenangan sebagai pendidik dan tokoh agama untuk bisa melancarkan aksinya.
Aksi rudapaksa Herry Wirawan sendiri diketahui sudah berlangsung sejak periode 2016 hingga sejumlah korban melahirkan anak.
Jaksa, kemudian meminta majelis hakim memberikan hukuman mati dan menyita aset yayasan milik Herry Wirawan.