Berita Kediri

SPSI Kabupaten Kediri Kecam dan Nilai Kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tidak Manusiawi

Sekertaris SPSI Kabupaten Kediri ini mengatakan jika Buruh siap menggelar aksi demo, jika kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 tak segera dicabut.

Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Farid Mukarrom
Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Kediri mengecam kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Bahrul Ichsan, Sekertaris SPSI Kabupaten Kediri mengatakan kebijakan ini dinilai sangat menyengsarakan para buruh di Indonesia.

"Saya sangat mengecam terkait Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut, dimana JHT (Jaminan Hari Tua, red) baru bisa dicairkan  saat usia 56 tahun," ujarnya Sabtu (12/2/2022).

Menurut Bahrul jika semisal seseorang kena pecat usia 35-40 tahun maka dia harus nunggu 20 hingga 15 tahun untuk mendapatkan JHT.

"Itu sangat tidak manusiawi sedangkan dia sudah tidak bekerja dan tidak mendapat penghasilan," imbuhnya.

Bahrul kembali menjelaskan seperti kemarin saja terkait UMK Kabupaten Kediri hanya naik di angka 10.000. Kebijakan terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 akan menambah penderitaan buruh terutama di Kabupaten Kediri.

Sekertaris SPSI Kabupaten Kediri ini mengatakan jika Buruh siap menggelar aksi demo, jika kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 tak segera dicabut oleh pemerintah.

"Dalam waktu dekat kami akan segera unjuk rasa Ke Disnaker supaya mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT saat berusia 56 tahun

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Padahal, berdasarkan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved