Berita Kediri

Diskominfo Bagikan Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi Bagi Pelaku Usaha, Begini Caranya

pemohon bisa login melalui laman website rPeduliLindungi di cms.pedulilindungi.id, masukkan alamat email yang didaftarkan dan password yang sudah ada.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Didik Mashudi
QR code aplikasi peduli lindungi yang terpasang di tempat publik di Kota Kediri, Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI- Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu upaya pemerintah mengendalikan persebaran kasus Covid-19. Di tempat-tempat publik perlu ada QR Code PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.

Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana membagikan bagaimana cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi para pelaku usaha.

Karena QR Code PeduliLindungi di tempat publik sangat penting. Hal tersebut guna memonitor dan mengendalikan kasus persebaran Covid-19.

"Bagi para pelaku usaha bisa mengajukan melalui tautan cmsreg.dto.kemkes.go.id,” jelas Apip Permana, Sabtu (11/2/2022).

Dijelaskan permohonan QR Code ini cukup dilakukan secara online dan bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat.

“Untuk aktivasi cukup siapkan data diri dan data tempat usaha,” jelasnya. 

Seperti yang dilansir dari laman Indonesiabaik.id (laman resmi yang dikelola oleh Kemenkominfo Republik Indonesia) cara terkini untuk mendapatkan kode batang PeduliLindungi melalui laman cmsreg.dto.kemkes.go.id. 

Pertama, pemohon melakukan registrasi untuk mendapatkan akun melalui laman website resmi Kemenkes di cmsreg.dto.kemkes.go.id. 

Sebelumnya pemohon harus menyiapkan beberapa data (data diri dan data usaha meliputi nama, email, nomor HP, kategori, nama instansi atau perusahaan, dan alamat) untuk diinput selayaknya mengajukan formulir permohonan. 

Setelah berhasil maka pemohon akan diminta menunggu 1 × 24 jam untuk mendapatkan email verifikasi melalui email yang didaftarkan. 

Kemudian, setelah mendapatkan email verifikasi, tahap selanjutnya adalah pembuatan password dengan cara klik tautan yang telah dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. 

Apabila sudah berhasil aktivasi akun, pengguna/pemohon bisa login melalui laman website resmi PeduliLindungi di cms.pedulilindungi.id, masukkan alamat email yang didaftarkan dan password yang sudah dibuat. 

Berikutnya, masukkan detail informasi tempat atau lokasi usaha dan setelah semua tahapan selesai, QR Code PeduliLindungi bisa langsung diunduh untuk dicetak dan digunakan.

Apip Permana mengatakan apabila pemohon dalam hal ini para pelaku usaha mengalami kendala ketika mengajukan permohonan melalui laman http://cmsreg.dto.kemkes.go.id, bisa menuju ke Kantor Diskominfo. 

“Jika ada kendala saat melakukan pengisian form registrasi bisa menuju ke Dinas Kominfo Kota Kediri, nanti akan kami bantu arahkan untuk pengisian formulir permohonan QR Codenya,” jelasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved