Berita Tulungagung
Pertunjukan Topeng Monyet Dirazia, Masyarakat Banyak Yang Belum Tahu Jika Topeng Monyet Dilarang
Pertunjukan topeng monyet dilarang berdasar Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 552/368/002.3/2019 yang terbit pada 8 Januari 2019.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG
Personel gabungan Polisi dan Satpol PP Tulungagung merazia satu kelompok topeng monyet di simpang empat Al-Muslimun Tulungagung, Senin (7/2/2022).
Tiga pelaku topeng monyet ini berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Seekor monyet betina bernama Angel ikut diamankan petugas.
Selama pertunjukan, Angel dipaksa berdiri di kedua kaki belakangnya, sambil mengendarai replika motor sport.
Binatang primata ini kondisinya sangat kurus.
Gigi taringnya hilang, demikian juga satu gigi depannya juga ompong.
Gigi taring itu diduga sengaja dicabut saat proses pelatihan.
"Gigi taring itu dicabut biar tidak membahayakan selama pelatihan," terang Yuga Hermawan, ketua Lembaga Edukasi Cinta Satwa dan Konservasi (Cakra).
Menurut Yuga, sebelumnya ada dua kelompok topeng monyet terpantau di Kabupaten Tulungagung.
Mereka berasal dari daerah luar Tulungagung, utamanya Jawa Barat.
Karena di daerah awalnya sudah ketat mengawasi topeng monyet, mereka mencari daerah yang dianggap masih longgar.
"Yang satu kelompok ada di daerah selatan. Biasanya 2-3 hari baru ada aduan dari masyarakat," sambung Yuga.
Pertunjukan topeng monyet dilarang berdasar Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 552/368/002.3/2019 yang terbit pada 8 Januari 2019.
Selain itu ada surat edaran Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem BKSDA Jawa Timur setahun sebelumnya.
Sayangnya belum semua masyarakat paham dengan larangan ini, sehingga tidak melapor jika menemukan topeng monyet.