Berita Kediri
Kota Kediri Masuk PPKM Level 3, Wali Kota Beri Warning Warga
per 4 Februari 2022, Kota Kediri telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Wali kota beri warning ke warga
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI -
Berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022, Kota Kediri telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta masyarakat terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta menegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin protokol kesehatan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga harus kita jalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan,” ungkap Abdullah Abu Bakar, Senin (7/2/2022).
Dijelaskan, akan ada sanksi bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 92 Tahun 2021 ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan.
Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin operasional usaha.
Walikota menyebutkan butuh kerjasama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis dan juga masyarakat.
"Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini,” tandasnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 ada beberapa pembatasan pada PPKM Level 3.
Di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial maksimal 25 persen. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima, termasuk restoran dan cafe dan sejenisnya diizinkan dengan protokol kesehatan ketat.
Waktunya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.