Korupsi Dana Desa Ngulanwetan

2 Perangkat Desa di Trenggalek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Dua orang perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Kajari Trenggalek Darfiah saat berbicara dengan kedua tersangka kasus korupsi DD dan ADD. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK – Dua orang perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka adalah AK dan S. 

Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sekadar informasi, DD merupakan anggaran untuk pemerintah desa yang bersumber dari APBN. Sementara ADD sumbernya berasal dari APBD Kabupaten.

Kajari Trenggalek, Darfiah menjelaskan, kedua tersangka menilap DD dan ADD pada yang dianggarkan tahun 2019.

Kedua tersangka merupakan pengelola kegiatan dana tersebut.

“Tersangka S lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari ADD. Dan tersangka AK lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari DD,” kata Darfiah, saat jumpa pers, Kamis (3/2/2022).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Darfiah, kedua tersangka menggunakan modus yang sama. Yakni menggelembungkan penggunaan dana DD dan ADD.

Ia menjelaskan, kedua tersangka juga menjalankan kegiatan penggunaan dana tersebut dengan cara yang tak sesuai prosedur.

“Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dilakukan oleh pengelola kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dikelolanya,” ujar Darfiah.

Pihak kejaksaan juga menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD. Yakni sebesar Rp 260 juta.

Untuk ADD, kata Darfiah, adanya selisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit.

Sementara untuk DD, selisih yang didapat senilai kira-kira Rp 180 juta.

“Hasil tersebut berdasarkan hasil kolaborasi dari jaksa peyidik Kejari dan Inspektorat Kabupaten Trenggalek,” sambung Darfiah.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan juga telah menahan dua perangkat desa itu. Mereka kini berada di Rutan Kelas IIB Trenggalek.

“Keduanya diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda,” pungkasnya. (fla)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved