Kejamnya Penganiayaan di Penjara Bupati Langkat, Diduga Ada Korban Meninggal, Ini Fakta-faktanya
Komnas HAM Indonesia mengungkap temuan baru terkait penjara di rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Dipaksa Kerja 10 Jam Tanpa Gaji
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menemukan dua penjara pribadi yang dimiliki oleh Terbit.
Menurut pernyataan Migrant CARE, apa yang dilakukan oleh Terbit telah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).
Selain dipenjara, para pekerja juga kerap disiksa dan dihajar oleh orang-orang suruhan sang bupati.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Seusai bekerja, para pekerja sawit itu kembali dimasukkan ke dalam sel agar tidak bisa pergi ke mana-mana.
Para pekerja juga diberikan makanan yang tidak layak untuk manusia dan akan dihajar jika berani bertanya atau meminta gaji.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Pihak Migrant CARE saat ini berharap agar Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.
Sudah Ada 10 Tahun
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa petugas menemukan empat orang di dalam tempat mirip penjara ditu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat."
"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.