Berita Blitar

Truk ODOL Bahayakan Pengguna Jalan di Blitar Siap-siap Ditindak Tegas

Polisi menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya. Polisi mengimbau kepada sopir truk agar tidak mengangkut melebihi muatan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memberikan imbauan dan peringatan kepada sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan di Jl Raya Blitar-Kediri, Kecamatan Sanankulon, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Polres Blitar Kota akan menindak tegas truk yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya.

Truk ODOL dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan nyawa pengendara lainnya. 

Selain itu, truk ODOL juga memicu kerusakan jalan raya

"Kami akan tindak tegas truk ODOL yang melintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko, usai sosialisasi larangan truk ODOL di Jalan Raya Blitar-Kediri, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Sabtu (29/1/2022). 

Tiko, panggilan Tri Nuartiko mengatakan sekarang polisi masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya. 

Polisi memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk. 

Polisi juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk. 

"Setelah sosialisasi ini, kalau masih ada sopir yang membandel mengangkut barang melebihi muatan akan kami tindak tegas," ujarnya. 

Dikatakannya, truk ODOL melanggar pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Pelanggarnya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," katanya.polisi masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya.  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved