Berita Blitar
Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Pria yang Membacok Kakak Kandung di Srengat Blitar
Polsek Srengat Polres Blitar Kota tidak melanjutkan proses hukum kasus pria yang ngamuk membacok kakak kandungnya sendiri.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | BLITAR - Polsek Srengat Polres Blitar Kota tidak melanjutkan proses hukum kasus pria yang ngamuk membacok kakak kandungnya sendiri.
Sebab, pelaku, Khoirudin (33), warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, itu diduga mengalami gangguan jiwa dan dalam pemantauan RSJ Lawang Malang.
"Dalam kasus ini otomatis ada pemakluman. Pelaku mengalami gangguan jiwa dan ada bukti-bukti perawatan dari RSJ Lawang Malang," kata Kapolsek Srengat, Kompol Yusuf, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Ngamuk, Pria di Srengat Blitar Membacok Kakak Kandung Lalu Sembunyi di Semak-semak
Yusuf mengatakan pelaku mengalami gangguan jiwa sudah sekitar 10 tahunan ini.
Pelaku juga menjalani pengobatan rutin di RSJ Lawang Malang.
"Belakangan ini, pelaku tidak mau minum obat dari RSJ. Akhirnya, pelaku sering mengamuk," ujar Yusuf.
Dikatakan Yusuf, sekarang pelaku sudah dibawa ke RSJ Lawang Malang.
Polisi ikut mengawal pelaku untuk menjalani pengobatan di RSJ Lawang Malang.
"Bhabinkamtibmas ikut mengantar pelaku ke RSJ Lawang untuk menjalani pengobatan," katanya.
Seperti diketahui, Khoirudin (33), warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ngamuk membacok kakak kandungnya, Rahmat, Senin (24/1/2022).
Khoirudin yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengamuk saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.