Update Covid-19 di Jawa Timur Hari ini 9 Januari 2021, Hiburan Malam di Tulungagung Boleh Buka
Simak juga informasi tempat hiburan malam di Tulungagung yang sudah boleh beroperasi kembali.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut update Covid-19 di Jawa Timur hari ini, Minggu (9/1/2022).
Simak juga informasi tempat hiburan malam di Tulungagung yang sudah boleh beroperasi kembali.
Melansir laman infocovid19.jatimprov.go.id, Jawa Timur mendapat tambahan 26 kasus baru.
• Kondisi Atta-Aurel hingga Arsy dan Arsya dari Turki, Ashanty Ambil Pelajaran Sepulang Liburan
Wilayah dengan penambahan kasus baru tertinggi yakni Kabupaten Pasuruan dengan 5 kasus baru.
Disusul, Kabupaten Trenggalek dan Kota Surabaya dengan tambahan 3 kasus baru.
Adapun penambahan kasus baru turut diimbangi dengan penderita yang dinyatakan sembuh.
Sebanyak 16 orang telah dinyatakan terbebas dari virus corona.
Berikut update Covid-19 di Jawa Timur selengkapnya.
Konfirmasi : 400195 (+26)
Sembuh : 370341 (+16)
KONFIRMASI BARU (+26)
+5 KAB. PASURUAN, +3 KAB. TRENGGALEK, +3 KOTA SURABAYA, +2 KAB. SIDOARJO, +2 KAB. GRESIK, +2 KOTA PASURUAN, +2 KAB. TUBAN, +1 KAB. NGANJUK, +1 KAB. BANGKALAN,+1 KAB. MALANG, +1 KAB. MADIUN, +1 KAB. SAMPANG, +1 KAB. PAMEKASAN, +1 KAB. MAGETAN,
SEMBUH BARU (+16)
+6 KAB. MALANG, +2 KOTA SURABAYA, +2 KAB. GRESIK, +1 KAB. TRENGGALEK, +1 KAB. SIDOARJO, +1 KAB. PASURUAN, +1 KAB. BOJONEGORO, +1 KAB. LAMONGAN, +1 KOTA PROBOLINGGO,
Baca juga: Tinggal Satu Kasus Covid-19 di Kabupaten Nganjuk, Satgas Minta Warga Tetap Waspada
Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Boleh Beroperasi Lagi
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung memberi lampu hijau bagi tempat hiburan malam, seperti karaoke.
Sejak awal masa pandemi di pertengahan tahun 2019 seluruh tempat hiburan malam berhenti beroperasi hingga saat ini.
Namun setelah Kabupaten Tulungagung mencapai indikator PPKM Level 1, STPPC mempertimbangkan untuk membuka tempat hiburan malam.
Menurut Kapolres Tulungagung yang juga menjabat Wakil Ketua STPPC, AKBP Handono Subiakto, pihaknya harus mencari aturan yang jadi acuan operasional tempat hiburan malam.
"Kami lihat aturan di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 1 tahun 2022, ternyata tidak ada klausul spesifik yang mengatur tempat hiburan," terang Handono.
Lanjutnya, pihaknya juga melihat ketentuan dari Kementerian Pariwisata.
Namun di dalamnya juga tidak ada yang mengatur spesifik terkait operasional tempat hiburan malam selama pandemi Covid-19.
Aturan yang dianggap bisa menjadi acuan ada pada Peraturan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
"Kami sedang mendiskusikan itu, apakah bisa aturan itu diadopsi untuk dasar pembukaan tempat hiburan," sambung Handono.
Karena itu untuk tahap awal, seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam disarankan untuk mengajukan asesmen kembali beroperasi.
Nantinya STPPC bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang akan melakukan asesmen.
Sejalan dengan itu, STPPC juga berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk memastikan aturan yang akan jadi landasan.
"Diajukan saja dulu sambil kami berkoordinasi dengan provinsi," tegasnya.
Asesmen nantinya antara lain mencakup vaksinasi Covid-19 untuk seluruh pekerja, sarana dan prasarana protokol kesehatan, serta jam operasional.
Selain itu juga ada kewajiban untuk melakukan tes bagi para pekerja secara berkala, untuk memastikan kemungkinan adanya penularan.
Tempat hiburan malam tidak boleh serta merta buka sebelum lolos asesmen.
"Tentu akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin," pungkas Handono.
Sebelumnya para pelaku usaha karaoke di Tulungagung mengeluh rugi besar.
Sebab mereka tidak beroperasi selama hampir dua tahun.
Akibatnya banyak alat yang rusak karena didiamkan tanpa pernah beroperasi.
Selain itu mereka juga tidak memecat pekerja, hanya merumahkan saja dan akan dipanggil sewaktu-waktu jika diizinkan beroperasi. (David Yohanes)