Regional
Aksi Keji Penabrak Sejoli yang Membuang Jasadnya ke Sungai Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal yang kemungkinan diterapkan adalah kasus kecelakaan itu sendiri, pembiaran dan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
TRIBUNMATARAMAN.COM- Pengendara mobil Isuzu Panther yang menabrak dan membuang jasad sejoli asal Bandung, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), bakal menjalani serentetan pasal oleh penyidik kepolisian.
Pasal yang kemungkinan diterapkan adalah kasus kecelakaan itu sendiri, pembiaran dan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Dalam penanganan kasus ini bakal melibatkan dua satuan di kepolisian. Yakni Satlantas dan Satreskrim.
Karena awalnya kedua sejoli terlibat kecelakaan dan penanganannya oleh Satlantas.
Namun untuk kasus penemuan jasad kedua korban di sungai ditangani oleh penyidik Satreskrim.
Untuk menguak apakah kedua korban masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku akan terkuak dari hasil autopsi.
Pasalnya, hasil autopsi akan menguak cara kematian, penyebab kematian dan kapan meninggal dunia.

Libatkan Tim Gabungan
Untuk penanganan kasus kecelakaan dan pembungan kedua korban ke sungai berbeda, melibatkan tim gabungan dari Polresta Bandung dan Polda Jabar serta Polda Jateng
Kejadian tragis di Nagreg Kabupaten Bandung itu berlangsung, Rabu (8/12/2021). Korban Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) sempat hilang dibawa penabrak.
Setelah sepekan lebih, keduanya ditemukan di Sungai Serayu. Handi ditemukan di Banyumas, sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Cilacap.
Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro, mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan gabungan dari Polresta Bandung, bekerja sama dengan dan Polda Jawa Barat.
"Polda Jeteng juga ikut membatu kami, untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ujar Bimantoro, di Mapolresta Bandung, yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (21/12/2021).
Bimantoro mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan olah TKP di tempat kejadian.
"Kami juga sudah berangakat ke Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, untuk melengkapi alat bukti karena masih dalam rangka penyelidikan," kata Bimantoro.