Berita trenggalek
Kades Trenggalek Tolak Aturan Minimal Alokasi BLT Dana Desa, Ini Tanggapan Fitra Jatim
Menurut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Jatin, Dakhlan, aturan dalam aturan penggunaan dan penentuan anggaran DD
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK Para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek menolak Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.
Poin yang mereka tolak ada pada pasal 5 ayat 4 yang mengatur batas minimal penggunaan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal 40 persen.
Penolakan oleh para perangkat desa itu masih menimbulkan pro dan kontrak di masyarakat. Di media sosial, mereka menyampaikan kesepakatan dan ketidaksetujuan kepada pihak desa.
Menurut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Dakhlan, aturan dalam aturan penggunaan dan penentuan anggaran DD mengesankan adanya sentralisasi keuangan desa.
“Perpres 104 membatasi ruang perencanaan desa karena tinggal 30-an persen dana desa yang bisa digunakan untuk mendanai hasil perencanaan,” kata Dakhlan, Minggu (19/12/2021).
Selain itu BLT DD, Perpes 104/2021 juga menentukan penggunaan DD minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta minimal 8 persen untuk mendukung pendanaan penanganan Covid-19.
Dengan demikian, sisa anggaran DD di tiap desa yang bisa dipakai untuk merealisasikan rencana yang telah disusun tinggal 32 persen.
Menurut Dakhlan, pemerintah pusat mestinya memperkuat indikator kinerja di desa, alih-alih mengatur nilai minimal alokasi anggaran untuk BLT dan lainnya.
“Memperkuat indikator kinerja di desa itu seperti pengurangan beban warga terdampak Covid, bukan menentukan penggunaan anggarannya,” sambungnya.
Dakhlan menyebut, tujuan menentuan batas minimal alokasi DD untuk BLT sebenarnya memiliki tujuan yang bagus untuk menangani dampak sosial ekonomi Covid-19 di tingkat desa.
Namun, pihaknya menyayangkan mekanisme pengaturan yang seperti tertuang dalam Perpres 104/2021.
Aturan minimal 40 persen DD untuk BLT juga berpotensi memunculkan masalah lain.
“Misalnya, [warga yang butuh BLT] tidak sampai 40 persen, tapi karena di peraturan minimal 40 persen, akhirnya dicari-carikan penerima nanti. Menurut saya, aturannya tidak harus membatasi atau menentukan berapa jumlahnya. Tapi berdasarkan kebutuhan desa,” tuturnya.
Fitra Jatim juga melihat, gejolak penolakan oleh kades dan perangkat desa tak hanya terjadi di Kabupaten Trenggalek.
“Di beberapa daerah memang ada penolakan. Menurut kami, pemerintah pusat harus memikirkan kembali, atau mereview Perpres 104/2021,” tuturnya. (fla)