Berita Kediri

Buntut Kekisruhan Seleksi Pengisian Perangkat Desa, Inspektorat Klarifikasi Data ke Tim Seleksi

Tim kami ke sana itu dalam rangka klarifikasi data, setelah sebelumnya kita klarifikasi data ke UIN Tulungagung.

Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Farid Mukarrom
Suasana Tes Pengisian Perangkat Desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri mengklarifikasi data dari tim pengisian perangkat desa dengan data pihak ketiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatulloh Tulungagung sebagai tim penguji.  

Langkah yang dilakukan Inspektorat menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau Mas Dhito untuk mengusut indikasi dugaan pelanggaran tahapan seleksi perangkat desa.

Salah satu data yang diperiksa oleh pihak inspektorat adalah Desa Ngampel di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

"Tim kami ke sana itu dalam rangka klarifikasi data, setelah sebelumnya kita klarifikasi data ke UIN Tulungagung," kata Plt Kepala Inspektorat Wirawan.

Menurut Wirawan, pada 9 Desember 2021 lalu, Desa Ngampel, termasuk salah satu dari 68 desa yang ikut serta melakukan tahapan ujian seleksi perangkat di Basement SLG dan Convention Hall SLG.

Data yang dimiliki panitia pengisian perangkat desa, nantinya disandingkan dengan data dari pihak UIN Tulungagung.

Wirawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri saat ditemui di ruang kerjanya
Wirawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri saat ditemui di ruang kerjanya (TribunMataraman.com/Farid Mukarrom)

"Inspektorat akan menguji data yang ada di panitia pengisian perangkat desa dengan data milik panitia penguji, itu kita bandingkan," ungkap Wirawan.

Penjelasan Wirawan itu sekaligus mengklafifikasi adanya isu ujian ulang pengisian perangkat desa di Desa Ngampel. 

"Diterangkan, ujian ulang pengisian perangkat dipastikan belum ada, karena proses pemeriksaan indikasi pelanggaran tahapan seleksi perangkat desa pada sistem penilaian hasil ujian masih berjalan," jelas Wirawan yang juga menjabat sebagai PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri.

Sementara itu, ketua tim penguji dari pihak UIN SATU Tulungagung Mashudi dihubungi secara terpisah membenarkan pihak Inpektorat telah mendatangi UIN Satu Tulungagung untuk meminta klarifikasi.

Pihaknya pun dalam hal itu sangat terbuka dengan memberikan apa yang dibutuhkan.

"Dari Inspektorat kemarin datang untuk klarifikasi, dan kita sangat terbuka," jelasnya.

Kronologi Kekisruhan Kasus Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri:

- Tanggal 9 Desember 2021 sebanyak 664 peserta ikuti seleksi pengisian perangkat desa dari 68 Desa dan 13 Kecamatan se Kabupaten Kediri di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.

Setelah tanggal 9 Desember 2021, terjadi kekisruhan pengisian perangkat desa. Dimana banyak peserta yang protes akan hasil dari ujian yang dianggap janggal.

Salah satu bentuk kejanggalan adalah, sebagian besar peserta yang lolos memiliki nilai ujian sama yakni 63,64. Foto nilai hasil ujian ini kemudian viral di media sosial.

- Sabtu (11/12/2021) seorang peserta tes pengisian perangkat desa asal Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yakni Defi Ari Susanti melaporkan kejanggalan ini ke Inspektorat Kabupaten Kediri.

Defi melaporkan terkait kejanggalan berupa dugaan manipulasi nilai oleh pihak penyelenggara seleksi perangkat yang dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember lalu. 

Ia membawa bukti-bukti terlampir yang dia sodorkan, pihaknya menjelaskan adanya dugaan manipulasi tersebut. 

Kemudian Defi Ari Susanti menyampaikan jika dalam penilaian itu ada yang salah.

"Jadi nilainya itu hampir semuanya salah. Dari perhitungan, tujuh puluh persen dikali nilai tes tertulis itu tidak ada. Jadi adanya manipulasi data,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Aduan dari Defi Ari Susanti ini kemudian diterima oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kediri untuk ditindak lanjuti.

- Pada Senin (13/11/2021) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan untuk menghentikan sementara pelantikan perangkat desa yang lolos yang sedianya dilakukan 16 Desember mendatang. 

Aduan yang masuk tersebut terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.

“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” ujar Mas Dhito sapaan akrabnya dalam sesi jumpa pers bersama awak media secara zoom virtual meeting.

Mas Dhito mempunyai alasan dan landasan kuat mengenai keputusan penghentian sementara pengisian perangkat desa.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, kemudian Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved