Berita Kediri
Buntut Kekisruhan Seleksi Pengisian Perangkat Desa, Inspektorat Klarifikasi Data ke Tim Seleksi
Tim kami ke sana itu dalam rangka klarifikasi data, setelah sebelumnya kita klarifikasi data ke UIN Tulungagung.
Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
Salah satu bentuk kejanggalan adalah, sebagian besar peserta yang lolos memiliki nilai ujian sama yakni 63,64. Foto nilai hasil ujian ini kemudian viral di media sosial.
- Sabtu (11/12/2021) seorang peserta tes pengisian perangkat desa asal Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yakni Defi Ari Susanti melaporkan kejanggalan ini ke Inspektorat Kabupaten Kediri.
Defi melaporkan terkait kejanggalan berupa dugaan manipulasi nilai oleh pihak penyelenggara seleksi perangkat yang dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember lalu.
Ia membawa bukti-bukti terlampir yang dia sodorkan, pihaknya menjelaskan adanya dugaan manipulasi tersebut.
Kemudian Defi Ari Susanti menyampaikan jika dalam penilaian itu ada yang salah.
"Jadi nilainya itu hampir semuanya salah. Dari perhitungan, tujuh puluh persen dikali nilai tes tertulis itu tidak ada. Jadi adanya manipulasi data,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Aduan dari Defi Ari Susanti ini kemudian diterima oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kediri untuk ditindak lanjuti.
- Pada Senin (13/11/2021) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan untuk menghentikan sementara pelantikan perangkat desa yang lolos yang sedianya dilakukan 16 Desember mendatang.
Aduan yang masuk tersebut terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.
“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” ujar Mas Dhito sapaan akrabnya dalam sesi jumpa pers bersama awak media secara zoom virtual meeting.
Mas Dhito mempunyai alasan dan landasan kuat mengenai keputusan penghentian sementara pengisian perangkat desa.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, kemudian Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.