Berita Tulungagung

Pembangunan Kolam Renang di Halaman  SDN Plandaan 2 Jadi Sorotan, Pemdes Berdalih Tanahnya Aset Desa

Pembangunan dilakukan Pemerintah Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru. Pemdes Plandaan beralasan tanah  sekolah itu adalah aset desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/David Yohanes
SDN Plandaan 2 yang dibangun kolam renang di halamannya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG- Pembangunan kolam renang di halaman  SDN Plandaan 2 Kecamatan Kedungwaru menjadi sorotan.

Sebab pembangunan berlangsung saat sekolah masih difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar.

Pembangunan dilakukan Pemerintah Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru.

Pemdes Plandaan beralasan tanah  sekolah itu adalah aset desa.

Sementara SDN Plandaan 2 akan digabung (merger) ke SDN Plandaan 1, sehingga lahannya bisa dimanfaatkan.

Namun menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, belum ada pengajuan merger dua SDN di Desa Plandaan itu.

"Belum ada usulan. Kalau mau merger, pasti ada komunikasi lebih dulu," ujar Syaifudin, Kamis (16/12/2021).

Sebelumnya Kades Plandaan, Fauzi Surahmad, mengaku sudah mengajukan permohonan merger sejak Juni 2020 silam.

Syaifudin mengaku akan memeriksa berkas itu jika ada.

Sebab pejabat Kepala Dindikpora maupun sekretaris dinas saat itu, sudah meninggal dunia.

Lanjutnya, proses merger sebenarnya sangat mudah.

SDN Plandaan 2 yang dibangun kolam renang di halamannya.
SDN Plandaan 2 yang dibangun kolam renang di halamannya. (TribunMataraman.com/David Yohanes)

Syaratnya harus disetujui oleh wali murid.

Pengajuan dilakukan lewat sekolah, diajukan ke Dindikpora.

Karena itu harus ada komunikasi antara Pemdes Plandaan dengan Kepala SDN Plandaan 2.

"Prosesnya sangat mudah, asal komunikasi lebih dulu dan dilakukan prosedural. Tidak boleh ego masing-masing," tegas Syaifudin.

Ia menegaskan, sejauh ini belum melihat bukti otentik dukungan wali murid untuk melakukan merger sekolah.

Jika semua prosedur sudah dilakukan, Syaifudin yakin prosesnya akan sangat cepat.

Kendala paling lama adalah para aset, karena milik Pemkab.

"Tidak boleh aset yang sudah dicatat dihilangkan begitu saja. Harus ada penggantinya," pungkasnya.

Sementara Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan sudah ada jalan tengah untuk masalah ini.

Proses pembangunan akan dilanjutkan, karena akan muncul masalah baru jika dihentikan.

Sebab sumber pendanaan dari Bantuan Keuangan Pemprov Jatim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejalan dengan itu, pengajuan merger dua SDN di Desa Plandaan juga diproses.

"Kalau dihentikan malah bermasalah, karena sumber dananya bukan dari APBD kita," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved