Berita Tulungagung
Pembangunan Kolam Renang di Halaman SDN Plandaan 2 Jadi Sorotan, Pemdes Berdalih Tanahnya Aset Desa
Pembangunan dilakukan Pemerintah Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru. Pemdes Plandaan beralasan tanah sekolah itu adalah aset desa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Ia menegaskan, sejauh ini belum melihat bukti otentik dukungan wali murid untuk melakukan merger sekolah.
Jika semua prosedur sudah dilakukan, Syaifudin yakin prosesnya akan sangat cepat.
Kendala paling lama adalah para aset, karena milik Pemkab.
"Tidak boleh aset yang sudah dicatat dihilangkan begitu saja. Harus ada penggantinya," pungkasnya.
Sementara Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan sudah ada jalan tengah untuk masalah ini.
Proses pembangunan akan dilanjutkan, karena akan muncul masalah baru jika dihentikan.
Sebab sumber pendanaan dari Bantuan Keuangan Pemprov Jatim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sejalan dengan itu, pengajuan merger dua SDN di Desa Plandaan juga diproses.
"Kalau dihentikan malah bermasalah, karena sumber dananya bukan dari APBD kita," terangnya.