Curhat Pilu Mahasiswi NW Korban Aborsi Bripda Randy Diungkap Pihak LBH, Ini Fakta-fakta Barunya
Sebelum mengakhiri hidupnya, NW, mahasiswi PTN di Malang asal Mojokerto sempat berusaha memperjuangkan hidupnya melalui jalur hukum. Kondisinya pilu
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
5. Bripda Randy Dipecat dan Ditahan
Bripda Randy Bagus (21), polisi yang disangkutkan dalam peristiwa bunuh dirinya NW, mahasiswi PTN di Malang, telah ditahan.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diwartakan sebelumnya, NW mahasiswi PTN di Kota Malang nekat mengakhiri hidupnya di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua. Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.