Berita Nganjuk
Pemilik Tolak Nilai Ganti Rugi, 4 Bidang Tanah Untuk Bendungan Semantok Terancam Dikonsiyasi
4 bidang tanah warga untuk Pembangunan Bendungan Semantok di Nganjuk terancam di konsinyasi ke pengadilan karena pemiliknya menolak nilai ganti rugi
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Empat bidang tanah warga untuk Pembangunan Bendungan Semantok di Nganjuk terancam di konsinyasi ke Pengadilan Negeri karena pemiliknya menolak nilai ganti rugi.
Kepala BPN Kabupaten Nganjuk, Masduki mengatakan, sebelum melakukan konsinyasi terhadap empat bidang tanah milik tersebut,pihaknya terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi oleh Plt Bupati Nganjuk kepada empat warga pemilik tanah.
"Kami akan menunggu langkah mediasi dari Bapak Plt Bupati Nganjuk kepada empat warga pemilik bidang tanah yang belum bersedia menerima nilai ganti kerugian tersebut," kata Masduki, kemarin.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Tegaskan Tak Boleh Ada Gangguan Dalam Proyek Pembangunan Bendungan Semantok
Dijelaskan Masduki, tahapan pembebasan tanah untuk Bendungan Semantok sebagai Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Nganjuk telah dilakukan semuanya.
Yakni dimulai dari tahapan persiapan yang sudah dilaksanakan. Selanjutnya tahapan pendataan ulang atau perbaikan daftar nominatif bidang tanah sudah dilakukan 100 persen. Dimana sebanyak 255 bidang tanah menjadi obyek pembebasan untuk pembangunan Bendungan Semantok.
"Semua bidang tanah milik warga telah dilakukan proses validasi untuk dilakukan ganti kerugian. Sedangkan untuk tanah kas desa belum divalidasi karena masih mencari lahan pengganti. Sedangkan untuk jalan dan sungai masih menunggu petunjuk dari Kementerian ATR/BPN," ucap Masduki.
Sementara untuk tahapan pembayaran ganti kerugian tanah untuk Bendungan Semantok, ungkap Masduki, telah direalisasikan sebanyak 113 bidang tanah denan nilai ganti mencapai total Rp 53 miliar. Dan untuk 126 bidang tanah saat ini masih dalam proses validasi oleh Elman dan dalam waktu dekat akan segera dibayarkan nilai ganti kerugian kepada warga.
"Pada umumnya, semua proses ganti kerugian tanah untuk pembangunan Bendungan Semantok telah bisa dilaksanakan," tutur Masduki.
Caption Foto: Warga melengkapi administrasi proses penerimaan uang ganti kerugian untuk bidang tanah yang digunakan Pembangunan Bendungan Semantok di Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Barang Bukti Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Seberat 102,6 Ton |
![]() |
---|
Bawalu Nganjuk Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas Pemilu Tingkat Desa |
![]() |
---|
Direncanakan Sejak 2021, BPBD Nganjuk Akhirnya Membangun Rumah Warga Terdampak Bencana Tanah Longsor |
![]() |
---|
Plt Bupati Nganjuk Instruksikan Percepatan Pengurusan Izin Investasi Untuk Kebut Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Pemkab Nganjuk Ingin Bangun Gapura Brand Identity di Setiap Perbatasan |
![]() |
---|