Berita Kediri

RS Muhammadiyah Bakal Laporkan Penyebar Surat Peringatan Dari Dinkes

Pengacara RS Muhammadiyah berencana melaporkan penyebar surat dari Dinkes untuk RS Muhammadiyah, kepada polisi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Masbuhin memperlihatkan copy tangkapan layar surat peringatan dari Dinas Kesehatan Kota Kediri yang tersebar luas di media sosial. 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Kantor Advocate and Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah - Aisyiyah se Jawa Timur telah melakukan proses tracking dan investigasi sebelum melaporkan kepada aparat kepolisian.

Investigasi dilakukan guna pengumpulan bukti - bukti pelaku penyebaran surat peringatan satu yang dikeluarkan Kantor Dinas Kesehatan Kota Kediri kepada RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.

"Insha Allah setelah tuntas saya akan infokan langkah dan progresnya ke rekan media," ungkap Masbuhin,SH kepada awak media, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri Bantah Menahan Jenazah Pasien Karena Biaya

Dari hasil tracking sementara diketahui jika surat peringatan disebarkan secara berantai persebarannya. Namun induknya satu. "Kita sudah kloning," ungkapnya.

Masbuhin juga mengungkapkan, telah mendapatkan temuan penting terkait persoalan penyebaran surat peringatan yang mestinya tidak boleh tersebar luas tersebut.

Sementara untuk pertanggungjawaban persebaran surat yang seharusnya confidential, Masbuhin mempersilahkan untuk konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan Kota Kediri.

Masbuhin berjanji setelah semua dokumen yang diperlukan dari hasil tracking dan investigasi selesai segera melaporkan ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebelumnya Masbuhin menyesalkan tersebarnya surat peringatan satu dari Dinkes Kota Kediri di media sosial menyusul kejadian meninggalnya pasien bayi Muhammad Raka Asfa Putra.

Masbuhin menyatakan pihaknya akan menyikapi secara hukum karena surat peringatan telah disebarluaskan oleh oknum tertentu sebelum pihak rumah sakit menyampaikan rilis secara terbuka.

"Kami akan melakukan proses hukum secara pidana atas persebaran surat yang sifatnya privat kepada masyarakat luas. Karena hal ini telah merusak reputasi rumah sakit.

"Surat itu yang menyimpan hanya pihak dinkes dan rumah sakit," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved