Berita Kediri

RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri Bantah Menahan Jenazah Pasien Karena Biaya

RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan di Kota Kediri membantah menahan jenazah Muhamad Rafa Aska Putra, bayi 10 bulan, karena persoalan biaya. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Petugas dari RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri sedang menghitung uang receh hasil donasi dari masyarakat yang diberikan relawan, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan di Kota Kediri membantah menahan jenazah Muhamad Rafa Aska Putra, bayi 10 bulan, karena persoalan biaya. 

"Dari rumah sakit kami tidak ada kebijakan untuk tidak memperbolehkan jenazah dibawa pulang. Untuk pasien yang meninggal dilakukan observasi selama 2 jam," jelas dr Linda, Kabid Pelayanan Medik RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan, Rabu (17/11/2021).

Kata dia, upaya itu dilakukan untuk memperjelas penyebab kematiannya. Selanjutnya dilakukan proses administrasi. Sedangkan proses administrasi juga sifatnya berjenjang dari kasir hingga ke pimpinan RS.

"Dari wakil direktur telah menyampaikan jenazah pasien diperbolehkan pulang dengan tanpa meninggalkan apapun," jelasnya.

Penjelasan senada juga disampaikan Wiwin, dari bagian keuangan rumah sakit.

Dia menyebut bahwa wakil direktur telah memperbolehkan pemulangan jenazah pasien.

Dia mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepala kasir pukul 20.40  WIB, namun dari pihak kepala kasir kepada stafnya ada jeda.

Karena stafnya baru memberitahu pukul 21.17 WIB, baru pihak keluarga membawa pulang.

Sedangkan kekurangan pembayaran dari biaya perawatan pasien Mohamad Rafa Aska Putra telah dilunasi oleh Lazismu RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan

Relawan Membantah

Namun penjelasan pihak RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan disanggah oleh relawan Ikatan Pemuda Kediri, Tommy Aribowo yang telah menjaminkan KTP miliknya ke rumah sakit.

Sejak awal Tommy telah meminta perawat di ruangan untuk menghubungi atasannya terkait pemulangan jenazah pasien yang meninggal dunia.

Namun jawaban dari perawat tetap tidak memperbolehkan sampai administrasi diselesaikan lebih dahulu. Termasuk dari pihak kasir rumah sakit juga tidak dapat memutuskan.

Sehingga Tommy kemudian memberikan jaminan dengan memberikan uang muka dan jaminan KTP. Sedangkan total tagihan mencapai Rp 7.200.000.

"Saya memberikan uang muka Rp 3,5 juta, membuat surat pernyataan dan menyerahkan KTP sebagai jaminan. Setelah saya menyelesaikan di kasir barulah jenazah boleh dibawa pulang," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved