Berita Blitar
Pemkab Blitar Ajak Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Pemkab Blitar melalui Bagian Perekonomian menggelar sosialisasi sistem informasi rokok ilegal di Kantor Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Rabu (24/11
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
"Masyarakat di pegunungan dan pesisir mungkin sulit beli rokok legal karena mahal. Akhirnya, mereka beli rokok tanpa cukai atau ilegal," kata Ayub.
Selain itu, kata Ayub, masyarakat di pegunungan dan pesisir memang jauh dari pengawasan aparat Kantor Bea Cukai.
Spanduk yang berisi soal larangan peredaran rokok ilegal juga belum menjangkau sepenuhnya di wilayah pedesaan.
"Aparat kami terkonsentrasi di perkotaan. Ke depan, kami berharap sosialisasi seperti ini bisa merata agar masyarakat paham. Sosialisasi ini bagian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," ujarnya.
Ayub juga mengimbau para perangkat kecamatan, perangkat desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat agar ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dikatakannya, sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan tiap hasil tembakau harus dilengkapi dengan pita cukai.
Kalau tidak dilengkapi pita cukai berarti ilegal dan tidak ada pajak yang masuk ke kas negara.
Padahal, dana yang dikumpulkan dari hasil cukai juga didistribusikan oleh pusat ke daerah untuk kepentingan masyarakat.
"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau sekitar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 25 persen lagi untuk penegakan hukum salah satunya dengan sosialisasi seperti ini," katanya. (sha/adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/sosialisasi-sistem-informasi-rokok-ilegal.jpg)