Kamis, 14 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Blitar

KAI Normalisasi 2 Titik Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Talun Kabupaten Blitar

Rawan Kecelakaan, KAI Normalisasi 2 Titik Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Talun, Kabupaten Blitar

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Dok PT KAI Daop 7 Madiun
NORMALISASI PERLINTASAN - Petugas PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang yang rawan terjadi kecelakaan di wilayah Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/5/2026).  

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/5/2026).

Normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadi kecelakaan di lokasi.

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari.

Tohari mengatakan, normalisasi dua titik perlintasan sebidang berada di petak jalan antara Stasiun Garum-Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tepatnya di JPL 171 dan di JPL 172.

Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Nganjuk Kini Ditindak Pakai ETLE Handheld

KAI melakukan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang di dua lokasi itu.

Penyempitan jalur di perlintasan sebidang dilakukan dengan cara memasang patok menggunakan material rel untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas di lokasi.

Misalnya, di perlintasan sebidang JPL 171 yang semula lebar jalan lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 1,3 meter atau hanya dapat diakses kendaraan roda dua.

Sedang di perlintasan sebidang JPL 172 yang semula lebar jalan lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 2 meter.

Menurutnya, pematokan dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksa melintas, guna menghindari potensi gangguan pada perjalanan kereta api.

"Kami berkolaborasi dengan Dishub Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, dan Bhabinkamtibmas Desa Pasirharjo dalam pelaksanaan normalisasi perlintasan sebidang," ujarnya.

Baca juga: Nasib Pilu Gadis 17 Tahun di Kabupaten Nganjuk, Jadi Korban Rudapaksa Bos Kafe

Tohari juga mengingatkan para pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhenti sambil tengok kanan kiri saat hendak lewat di perlintasan sebidang.

"Kami imbau masyarakat tidak memaksakan diri melintasi jalur KA  jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup. 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved