Berita Jember
Dosen Unej Pelaku Kekerasan Seksual Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Dosen Universitas Jember (Unej) yang melakukan kekerasan seksual ke keponakan
Reporter: Sri Wahyunik
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Dosen FISIP Universitas Jember, Rahmat Hidayat (RH), dalam persidangan lanjutan di PN Jember, Rabu (24/11/2021) sore.
Majelis hakim menilai RH terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual kepada keponakannnya yang saat kejadian itu berlangsung, berusia 16 tahun.
Majelis hakim menyebut RH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dakwaan alternatif kedua itu adalah Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Mengadili, terdakwa atas nama tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dan sesuai ketentuan jika denda tidak dibayar maka ditambah penjara kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Majelis hakim juga menetapkan RH untuk tetap ditahan. Masa penahanan dikurangi dengan masa tahanan, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
Majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah RH sebagai seorang pendidik seharusnya menjadi teladan.
"Hal yang memberatkan, sebagai seorang pendidik, terdakwa seharusnya menjadi teladan. Terdakwa juga berbelit-belit," ujar Anggota Majelis Hakim, Sigit Triatmojo.
Pertimbangan lain majelis hakim adalah, vonis yang dijatuhkan bukan untuk pembalasan namun menjadikan RH sebagai pendidik supaya lebih baik di kemudian hari, patuh terhadap perundangan, juga tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan juga untuk mencegah supaya orang lain tidak meniru tindak kejahatan tersebut, serta memberi perlindungan dan penegakan hukum untuk masyarakat.
Hal yang meringankan adalah RH tidak pernah dihukum, sopan, juga menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU Adik Sri Sumarsih. Tuntutan JPU adalah 8 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, atau subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Dugaan Kasus Pencabulan Anak
Vonis di tingkat pertama (PN) ini menjadi akhir dari proses hukum yang diajukan oleh orang tua korban pencabulan tersebut sejak April lalu. Pada April lalu, ibu korban melapor ke Polres Jember perihal dugaan pencabulan yang dilakukan RH kepada korban. Korban tidak lain adalah keponakan RH yang berusia 16 tahun, dan tinggal di rumah RH.
Laporan itu bergulir ke Kejaksaan Negeri Jember, hingga akhirnya masuk ke persidangan tingkat pertama di PN Jember.
Terhadap vonis tersebut, JPU Adik Sri Sumarsih menyatakan akan pikir-pikir.