Berita Jember

Dosen Unej Pelaku Kekerasan Seksual Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Dosen Universitas Jember (Unej) yang melakukan kekerasan seksual ke keponakan

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa RH, dosen Fisip Unej yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya, Rabu (24/11/2021). Hakim PN Jember menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. 

Sedangkan RH yang hadir secara daring di persidangan itu menyatakan mengikuti apa kata penasehat hukumnya. "Apa kata penasehat hukum saya saja," jawa RH ketika ditanya hakim.

RH mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember. Sedangkan majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum hadir di lokasi sidang yakni Ruang Candra PN Jember.

Penasehat Hukum RH, M Faiq Assiddiqi mengatakan masih akan berkomunikasi dengan RH dan keluarganya. "Kami akan memberikan saran dan pertimbangan ke klien kami, ada beberapa. Akan segera kami sampaikan," ujar Faiq.

Faiq mengaku bersedih atas putusan majelis hakim hari ini. Karena, menurutnya, berdasarkan pembuktian di persidangan, dakwaan yang disajikan JPU, juga berkas berita acara pemeriksaan oleh penyidik yang telah dikaji oleh tim penasehat hukum, tim berkeyakinan RH akan bisa bebas dari dakwaan.

"Karena menurut kami lemah," imbuh Faiq.

Namun ternyata, majelis hakim memiliki pertimbangan lain hingga akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk RH. Penasehat hukum belum bisa menyatakan apakah menerima putusan itu, atau akan mengajukan banding. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved