Berita Trenggalek

Aktivis LSM di Trenggalek Tipu Warga Puluhan Juta, Dijanjikan Jadi Guru Honorer Daerah

Tersangka Mujib menjanjikan kepada suami korban untuk bisa menjadi guru honorer di wilayah (Kecamatan) Panggul.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/aflahul abidin
Jumpa pers Polres Trenggalek saat ungkap kasus penipuan bermodus iming-iming jadi guru honorer, Jumat (12/11/2021). 

Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Adanya kasus seperti ini, Polres Trenggalek mengimbau masyarakat agar tidak gampang terbujuk rayu dengan iming-iming yang disampaikan oleh seseorang. Terutama iming-iming soal lapangan pekerjaan.

“Yang pertama, dapatkanlah informasi dari sumber yang terpercaya. Apabila ingin menjadi guru honorer, mengenai agar mengonfirmasi kembali ke dinas pendidikan di Kabupaten Trenggalek,” kata Dwiasi.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak percaya dengan penipuan berkedok janji mendapat pekerjaan tanpa tes dengan iming-iming sejumlah uang.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved