Berita Trenggalek
Aktivis LSM di Trenggalek Tipu Warga Puluhan Juta, Dijanjikan Jadi Guru Honorer Daerah
Tersangka Mujib menjanjikan kepada suami korban untuk bisa menjadi guru honorer di wilayah (Kecamatan) Panggul.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK – Aktivis LSM bernama Mudjib Fadlolli (43), warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek atas dugaan penipuan.
Tersangka Mudjib diduga menipu seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Trenggalek senilai Rp 30 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan penipuan itu dilakukan dengan modus menawarkan korban menjadi guru honorer daerah.
Penipuan itu berlangsung September 2019. Namun, korban baru melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek pada Oktober 2021.

“Tersangka menjanjikan kepada suami korban untuk bisa menjadi guru honorer di wilayah (Kecamatan) Panggul,” kata Dwiasi, saat jumpa pers, Jumat (12/11/2021).
Sesuai laporan polisi, tersangka meyakinkan suami korban dengan menunjukkan rekannya yang diklaim mampu menjadikan korban sebagai guru honorer.
Untuk bisa menjadikan guru honorer daerah, tersangka meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban.
Korban pun tergiur dengan janji tersebut. Bahkan, ia rela mengeluarkan uang total Rp 30 juta dan menyerahkannya ke tersangka.
“Uang diberikan dalam tiga kali pertemuan. Masing-masing pertemuan diberikan Rp 10 juta,” kata Dwiasi.
Penyerahan uang terakhir dilakukan pada Maret 2020.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana, menambahkan korban merupakan seorang guru tidak tetap (GTT).
“Ada peluang yang ditawarkan pelaku untuk jadi guru honorer. Setingkat lebih tinggi. Akhirnya dia (korban) mengikuti cara main pelaku dengan menyodorkan sejumlah uang,” kata Arief.
Padahal kenyataannya, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku tak memiliki kapasitas untuk menjadikan seorang sebagai guru honorer di Kabupaten Trenggalek.
Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek pada Oktober 2021.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap dan menetapkan Mudjib sebagai tersangka.
