Berita Surabaya
14 Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Libatkan Bupati Probolinggo Dititipkan di Kejati Jatim
Kejati Jatim menerima titipan 14 orang tahanan KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, Senin (8/11)
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima titipan 14 orang tahanan KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, Senin (8/11/2021).
13 orang di antaranya merupakan tersangka laki-laki, sedangkan satu orang tersangka perempuan.
Mereka tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas I Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam waktu dekat, belasan orang tersangka itu, bakal segera disidang di PN Tipikor Surabaya.
Kasus jual beli jabatan kades tersebut, turut menyeret Bupati nonaktif Probolinggo, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR-RI.
"Iya, benar, pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Rutan Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas I Surabaya telah menerima titipan tahanan dari KPK," ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur, Senin (8/11/2021).
Fathur menerangkan, penitipan para tersangka itu dalam rangka kepentingan penuntutan atas nama terdakwa Ali Wafa dan kawan-kawan.
Mengenai identitas belasan tersangka itu, Fathur enggan mengungkapnya.
Ia beranggapan, pihaknya hanya sebatas menerima penitipan dari KPK saja.
"Untuk detail lainnya, tapi tergantung KPK, kita hanya menerima titipan," jelasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnewswiki.com, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/8/2021) .
KPK mengungkap ada 20 orang tersangka dalam kasus yang sama selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Jadi total ada 22 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.
KPK membeberkan tarif jual beli jabatan ini yaitu Rp 20 juta. Lalu ada upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta/ha. (Luhur Pambudi)