Mulai Hari ini Tarif Tes PCR di RS di Jawa Timur Maksimal Rp 275 Ribu
Ketua PERSI Jatim, dr Dodo Anondo MPh menyebut bahwa mulai hari ini tarif tes PCR yang berlaku di seluruh RS di Jawa Timur adalah Rp 275 ribu.
Reporter: M Zainal Arif
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Harga tes PCR di kawasan Jawa-Bali telah ditetapkan Kemenkes paling tinggi Rp 275 ribu.
Berbeda dengan harga tes PCR diluar Jawa-Bali yakni Rp 300 ribu.
Rumah Sakit di Jawa Timur akan mulai menerapkan harga baru tersebut, hari ini, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini Tarif Tes PCR di Trenggalek Turun Jadi Rp 300 Ribu
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, dr Dodo Anondo MPh.
"SE baru kami terima. Sore ini kami sudah terima, kalau sore ini tidak ada yang periksa. Kami mulai harga baru besok pagi (hari ini, red)," kata dr Dodo, Rabu (27/10/2021).
"Berlaku mulai besok pagi untuk Rumah Sakit di Jawa Timur sudah kami informasikan besok sudah harus mengikuti SE Kemenkes," tambahnya.
Saat ditanya apakah mengalami kerugian saat harga tes usap diturunkan, dr Dodo mengaku tetap mengalami kerugian namun tidak begitu signifikan.
"Jumlah kasus Covid-19 kan turun, pasien yang periksa PCR juga menurun. Kalau dihitung ya pasti rugi yang sudah nyimpen, yang sudah kulakan," ungkapnya.
Baca juga: Harga Tes SWAB PCR Jutaan Rupiah, Polisi Akan Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
"Kami kulakan tidak banyak, karena begitu kasus turun pasien yang periksa juga sedikit. Sehingga Rumah Sakit tidak menyiapkan banyak. Itungannya tetap rugi, tapi tidak banyak," tambahnya.
Baginya, yang terpenting saat ini adalah seluruh RS di Jatim mengikuti SE Kemenkes.
Dodo mempersilahkan para direktur mengatur, sebab bagaimana pun, mau tidak mau harus dijalankan.
"Akan kami lihat dari Rp 275 ribu harga reagennya, dan lainnya berapa. Kalau operasional masih bisa diatasi. Habis pakai dan sebagainya, pakai baju hazmat, katanya harganya sudah turun, ini hasil investigasi dari PPKP katanya begitu," ujarnya.
Saat ini, lanjut Dodo, tinggal membuktikan. Jika harga kulak dari vendor masih tinggi, maka RS akan kesulitan.
"Kalau cukup tinggi berarti RS tidak bisa beli. Yang penting sekarang vendornya, RS akan berusaha menyesuaikan operasional, listrik, tenaga," ujarnya.
"Harga itu harus benar-benar tidak melebihi dari Rp 275 ribu. Yang terpenting saat ini semua RS akan menjalankan edaran kemenkes," pungkasnya.