Berita Madiuj

Oknum Pejabat Pemkab Madiun Dilaporkan Istri Muda, Minta Dinikahi Secara Sah,

Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat tersebut bertanggungjawab menikahinya secara sah.

Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
VE (37) wanita cantik Yang Mengaku sebagai Istri Siri Pejabat Pemkab Madiun Lapor ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MADIUN - Oknum pejabat di lingkungan Pemkab Madiun dilaporkan seorang perempuan berinisial VE (37) ke Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun.

 

Laporan yang dilakukan wanita terhadap oknum pejabat ASN Pemkab Madiun itu berlangsung pekan lalu.

 

Oknum tersebut dilaporkan lantaran menelantarkan VE yang dinikahi secara siri.

 

Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sudah ditangani Inspektorat.

 

"Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN)," ujar Tontro, Selasa (19/10/2021).

 

Sesuai aturan, seorang pejabat dilarang menikah siri bila tidak mendapatkan izin dari atasan. 

 

Apabila melanggar, Tontro sebagai Sekda yang menjadi pembina Kepegawaian di lingkungan Pemkab Madiun akan menentukan sanksi yang diberikan.  

 

Namun sebelumnya, ia akan memanggil oknum pejabat tersebut untuk dimintai keterangan walaupun hingga kini ia mengaku belum mengetahui siapa oknum pejabat ASN itu.

 

"Saya kurang tahu pasti karena saya belum terima laporan," jelas Tontro.

 

Sementara itu, Inspektur Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono, mengatakan sudah memproses aduan dari wanita cantik itu.

 

Saat ini tim inspektorat masih mengembangkan laporan untuk mengumpulkan klarifikasi serta dukungan data. 

 

 

"Nanti kalau sudah saatnya kita sampaikan hasilnya," kata Agus.

 

Sementara itu, Di kantor BKD Kabupaten Madiun, VE telah membawa berbagai bukti pernikahan sirinya dengan oknum pejabat tersebut.

 

Ia telah membawa bukti-bukti berupa surat nikah siri, VCD berisi video dan foto pernikahan siri keduanya pada Agustus 2021 lalu.

 

Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat tersebut bertanggungjawab menikahinya secara sah. 

 

Namun, sejak akhir Agustus 2021, oknum pejabat itu justru menghilang dan tidak bisa dihubungi, bahkan nomor kontak VE diblokir. (Sofyan Arif Candra)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved