Beeita Kediri
Bea dan Cukai Kediri Sosialisasikan Pentingnya Cukai Pengawasan serta Bahaya Rokok Ilegal
Masyarakat diimbau untuk melapor ke aparat, seperti Satpol PP atau langsung menghubungi nomor informasi Bea dan Cukai Kediri di nomor081335672009.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri melakukan sosialisasi pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri di Hotel Lotus, Rabu (6/10/2021).
Dalam kegiatan ini diikuti kalangan awak media yang ada di Kediri.
Sunaryo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri mengemukakan, awak media berperan sebagai check and balance serta penyambung antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi digital, maka informasi yang disampaikan dapat diterima masyarakat dengan cepat.
Hal ini merupakan langkah yang strategis dalam sosialisasi pentingnya cukai, pengawasan, penerimaan, serta bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal sangat penting untuk dikendalikan. Karena apabila pemerintah gagal mengendalikan peredaran rokok ilegal, masyarakat mengonsumsi rokok tanpa cukai, sehingga penerimaan negara tidak masuk,” jelasnya.
Selain itu juga menjalankan upaya preventif dalam pengendalian peredaran rokok ilegal melalui penyuluhan ke perusahaan-perusahaan rokok agar memproduksi dan mendistribusikan rokok sesuai dengan UU cukai.
“Yang kami lakukan ke perusahaan-perusahaan rokok berupa mengedukasi bagaimana cara bekerja dengan benar, melaporkan dengan benar, melekatkan dan membayar pita cukai dengan benar. Kami juga sosialisasikan ke pengecer, dalam hal ini adalah warung, kios, toko kelontong, bahwa rokok yang ada pita cukainya adalah rokok yang membayar pajak. Masyarakat dilarang membeli rokok tanpa pita cukai,” terangnya.
Sunaryo berpesan masyarakat harus tahu bentuk rokok ilegal supaya sadar akan peredaran rokok ilegal.
Selain itu masyarakat diimbau untuk melapor kepada aparat, seperti Satpol PP atau langsung menghubungi nomor informasi Bea dan Cukai Kediri di nomor 081335672009.
Diharapkan kepada awak media untuk turut bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui upaya publikasi informasi.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana menjelaskan, selaku penyelenggara kegiatan memiliki Tupoksi sebagai penjembatan antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga harus terjalin komunikasi yang baik.
Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri dimaksudkan supaya pelanggaran mengenai cukai dapat ditekan bahkan diberantas melalui publikasi media massa.
