Berita Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Kini Terapkan PPKM Level 3

Kabupaten Trenggalek kini berstatus PPKM Level 3 dari yang sebelumnya level 4. Sekolah pun mulai diperbolehkan tatap muka

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman/aflahul abidin
Ilustrasi - Tugu Pancasila di Kabupaten Trenggalek 

TRIBUN MATARAMAN, TRENGGALEK - Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Trenggalek turun dari level 4 ke level 3 pada perpanjangan yang berlangsung hingga 13 September 2021.

Penurunan level itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (7/9/2021).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengaku bersyukur dengan penurunan level tersebut.

Dengan penurunan level itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan segera menjalankan kebijakan baru sesuai dengan aturan yang ada di Inmendagri yang baru itu.

"Kebijakannya akan kami sesuaikan dengan peraturan penerapan untuk level 3," kata pria yang akrab disapa Mas Ipin itu, Selasa (7/9/2021).

Dalam Inmendagri yang baru, daerah yang menerapkan level 3 memiliki kelonggaran aturan ketimbang level 4.

Salah satunya soal pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Dalam instruksi itu, PTM di daerah level 3 bisa digelar secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk tingkat SD hingga SMA.

Sementara untuk sekolah luar biasa, jumlah kapasitas maksimalnya antara 62 persen hingga 100 persen dengan aturan jaga jarak.

Untuk lembaga pendidikan tingkat PAUD, kapasitas maksimalnya 33 persen dengan beberapa aturan protokol kesehatan (prokes).

Dari sisi kepariwisataan, uji coba prokes di tempat-tempat wisata akan kembali dilaksanakan dengan beberapa aturan tertentu.

Sementara kegiatan resepsi pernikahan juga sudah diizinkan untuk digelar dengan maksimal jumlah undangan 20 orang, tanpa makan di tempat.

Mas Ipin berharap penurunan level PPKM ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi beberapa sektor esensial.

Ia juga mengajak warga Trenggalek untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku hingga fmasa perpanjangan PPKM mendatang, yakni pekan depan.

"Sehingga ke depannya, level PPKM di Trenggalek bisa bertahan di level 3, syukur-syukur menurun di level 2. Jangan sampai pelonggaran-pelonggaran ini membuat kita lengah hingga akhirnya levelnya akan kembali ke level 4," pungkasnya. 

Baca juga: Update Virus Corona 7 September di Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek: Zona Oranye

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved