Kamis, 11 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

MUI dan 3 Ormas Islam Datangi DPRD Tulungagung, Keluhkan Peredaran Miras dan Prostitusi Terselubung

MUI dan 3 Ormas Islam Mengeluh ke DPRD Tulungagung Terkait Peredaran Miras dan Prostitusi Terselubung, Bekas Lokalisasi Jadi Sorotan

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/David Yohanes
ASPIRASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz alias Gus Hadi (peci putih) menyerahkan aspirasi kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono (batik merah), Rabu (10/6/2026). MUI bersama Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengeluhkan sejumlah masalah, seperti prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mendatangi DPRD Tulungagung untuk mengadukan peredaran miras dan prostitusi terselubung, Rabu (10/6/2026).

MUI juga disertai pengurus Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah.

Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz alias Gus Hadi, mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi terkait tatanan Tulungagung yang lebih baik.

“Karena kami dari unsur keagamaan, ini berkaitan dengan moral dan kebijakan,” ujarnya setelah dialog dengan ketua DPRD Tulungagung, Marsono di Ruang Aspirasi.

Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Pastikan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Rampung Tahun Ini

Lanjutnya, selain kepada Ketua DPRD, aspirasi MUI dan ormas Islam juga disampaikan ke Kapolres Tulungagung.

Secara khusus, MUI menyoroti sejumlah hal, seperti rumah kos yang disalahgunakan, prostitusi terselubung, cafe yang menjual minuman keras dan keberadaan bekas lokalisasi Ngujang serta Ngunut.

Kapolres diminta melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Sementara untuk DPRD kami minta adanya regulasi dan tata aturan yang mengatur berbagai hal itu tadi,” tambahnya.

Secara khusus Gus Hadi menyoroti keberadaan bekas lokalisasi Ngunut dan Ngujang.

Dari laporan masyarakat, kedua bekas lokalisasi itu masih beroperasi.

Padahal kedua lokalisasi itu statusnya ilegal, karena sudah secara resmi ditutup oleh pemerintah.

Sementara KH M Fathurrouf Syafi'i alias Gus Rouf, mengeluhkan pembukaan toko minuman beralkohol di Ngunut.

Gus Rouf yang juga mengasuh pondok pesantren di Ngunut ini resah, karena lokasi toko minuman keras (miras) ini tidak jauh dari pondok dan lembaga pendidikan.

Baca juga: Haflah Akhirussanah Al Amien, Wali Kota Kediri : Peran Strategis Pesantren untuk Generasi Unggul

Selain itu diduga perizinan toko yang diajukan lewat OSS (online single submission) juga tidak sesuai.

“Di OSS izinnya adalah toko nonalkohol. Tapi kenyataannya semua full alkohol,” keluhnya.

Gus Rouf meminta toko miras itu ditertibkan karena dekat dengan pondok pesantren.

Saat ini juga sudah muncul tanda tangan warga yang menolak keberadaan toko miras itu.

Selain toko miras, banyak warung kopi yang menjadi tempat  nongkrong siswa di jam-jam sekolah.

“Jadi usulan kami banyak hal, bukan hanya miras tapi juga prostitusi, warung di jam sekolah, kos yang disalahgunakan dan lain-lain. Kami minta ada kebijakan,” tandasnya.

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved