Kamis, 11 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kabar Gembira, ASN Pemkab Tulungagung Dapat THR dan Tukin Jelang Lebaran

ASN Pemkab Tulungagung akan mendapatkan THR dan Tukin sebelum libur Lebaran 2026, guru disebut dapat paling besar

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENYIAPKAN THR - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Dwi Hari Subagyo, mengatakan Pemkab Tulungagung telah menyiapkan anggaran Rp 54,5 miliar untuk gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. THR ini akan dicarikan menjelang libur bersama Idul Fitri 2026, bersama Tunjangan Kinerja.  

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Tulungagung.

Kabar gembira itu adalah Pemkab Tulungagung telah menyiapkan anggaran Rp 54.5 miliar untuk gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) 2026 ini.

THR akan diberikan kepada PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu sebelum libur bersama Idul Fitri 2026.

Selain itu ada tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp 11 miliar yang akan dicairkan untuk PNS dan PPPK.

“Cuti bersama kan tanggal 18 Maret. Sebelum itu sudah dicairkan,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, Kamis (19/2/2026).

Dwi Hari merinci, ada 7.144 PNS, 3.113 PPPK, dan 5.400 PPPK Paruh Waktu yang akan menerima THR ini.  

Besaran THR yang diterimakan ini dihitung 1 kali gaji penuh.

Baca juga: Tiga Bangunan di Jatim Digeledah Tim Bareskrim Polri, Semuanya Milik Juragan Emas

Selain para pegawai Pemkab Tulungagung, seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung juga menerima THR.

“Khusus untuk Tukin, hanya PNS dan PPPK yang dapat. PPPK Paruh Waktu tidak dapat,” tegasnya.

Khusus untuk guru, besaran THR yang akan diterima akan lebih besar.

Mereka akan mendapat tambahan transfer THR dari pemerintah pusat.

Dwi Hari mengungkap, besaran dana transfer dari pusat untuk THR guru ini sekitar Rp 40 juta.

“Kami akan melakukan pergeseran anggaran, agar THR guru yang dari pusat ini bisa dicairkan,” paparnya.

Untuk Tukin, besaran setiap pegawai akan ditentukan golongan, pangkat, dan masa kerja.

Mantan Kepala Dinas PUPR ini memberi gambaran, pegawai golongan II dengan masa kerja 0 tahun menerima THR sekitar Rp 2,5 juta, dan Tukin sekitar Rp 1,5 juta.

Jika ditambah dengan gaji bulanan Rp 2,5 juta, maka di bulan Maret 2026 dia akan menerima sekitar Rp 6,5 juta.

“Guru akan mendapat tambahan THR yang dari pusat. Jadi dapatnya lebih besar dibanding pegawai lain,” tandas Dwi Hari.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved