Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kasek Muhadi Rupanya Menggugat Bupati Tulungagung Lewat PTUN, Berikut Hasilnya
Penolakan seorang PNS guru di Pemkab Tulungagung, Muhadi kepada keputusan Bupati Gatut Sunu Wibowo, rupanya belum selesai
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Penolakan seorang PNS guru di Pemkab Tulungagung, Muhadi kepada keputusan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, rupanya belum selesai.
- Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung ternyata sempat menggugat Bupati Tulungagung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
- Gugatan ini dilayangkan perlawanan pada sanksi kepegawaian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Penolakan seorang PNS guru di Pemkab Tulungagung, Muhadi kepada keputusan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, rupanya belum selesai.
Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung ternyata sempat menggugat Bupati Tulungagung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan ini dilayangkan perlawanan pada sanksi kepegawaian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sanksi ini dijatuhkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, buntut penolakan Muhadi yang dimutasi menjadi Kabid PAUD Dinas Pendidikan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2026/PTUN.SBY.
Muhadi menuntut agar pengadilan menyatakan, sanksi yang dijatuhkan Bupati Tulungagung batal atau tidak sah.
Memerintahkan Bupati Tulungagung untuk mencabut sanksi itu.
Namun ternyata gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengaku sudah menerima tembusan dari PTUN Surabaya.
“Tidak ada masalah dengan gugatan itu. Kami siap menerima setiap gugatan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: 15 Rumah di Desa Ketanon Tulungagung Porak Poranda Diterjang Puting Beliung
Bagi Gatut Sunu, gugatan PTUN merupakan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap putusan atasannya.
Gatut Sunu sebagai bupati mengaku tidak bisa menghindar jika putusannya digugat bawahan.
Sebab itu, kejadian ini disikapi dengan bijaksana.
“Pada intinya kami siap menghadapi setiap gugatan, karena kami adalah pemerintahan yang sah,” tegasnya.
Dengan putusan PTUN ini, maka sanksi yang dijatuhkan pada Muhadi tetap berlaku.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Muhadi
PNS mbalelo
menggugat Bupati Tulungagung
Kepala SDN 1 Kampungdalem
Pengadilan Tata Usaha Negara
Bupati Tulungagung
Penolakan mutasi
PNS guru
Pemkab Tulungagung
gugatan PTUN
Penurunan pangkat
tribunmataraman.com
Multiangle
Meaningful
| Lapas Tulungagung Deklarasi Zero Halinar, Perketat Pengawasan HP, Narkoba, dan Pungli |
|
|---|
| Penerima Hibah Tulungagung 2026 Capai 980 Lembaga, Dana Tetap Rp19 Miliar |
|
|---|
| Kotak Styrofoam Dikira Bom Gegerkan Tulungagung, Ternyata Berisi Daging Barbeque |
|
|---|
| Viral Dikira Bahan Peledak, Temuan Kotak Styrofoam di Tulungagung Ternyata Berisi Daging Gril |
|
|---|
| PDIP Tulungagung Perbarui Kepengurusan 19 PAC, Target Bangkitkan Era Kejayaan 15 Kursi di DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Inilah-sosok-Bupati-Tulungagung-Gatut-Sunu-Wibo.jpg)