Senin, 4 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kasek Muhadi Rupanya Menggugat Bupati Tulungagung Lewat PTUN, Berikut Hasilnya

Penolakan seorang PNS guru di Pemkab Tulungagung, Muhadi kepada keputusan Bupati Gatut Sunu Wibowo, rupanya belum selesai

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Kolase Tribunmataraman.com
MENGHORMATI - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) mengaku menghormati jika ada ASN yang menggugat keputusannya sebagai kepala daerah. Hal ini disampaikan menanggapi gugatan Kepala SDN 1 Kampungdalem, Muhadi (kanan) lewat PTUN karena menolak sanksi penurunan pangkat.  

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Penolakan seorang PNS guru di Pemkab Tulungagung, Muhadi kepada keputusan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, rupanya belum selesai.

Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung ternyata sempat menggugat Bupati Tulungagung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan ini dilayangkan perlawanan pada sanksi kepegawaian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sanksi ini dijatuhkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, buntut penolakan Muhadi yang dimutasi menjadi Kabid PAUD Dinas Pendidikan.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2026/PTUN.SBY.

Muhadi menuntut agar pengadilan menyatakan, sanksi yang dijatuhkan Bupati Tulungagung batal atau tidak sah.

Memerintahkan Bupati Tulungagung untuk mencabut sanksi itu.

Namun ternyata gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengaku sudah menerima tembusan dari PTUN Surabaya.

“Tidak ada masalah dengan gugatan itu. Kami siap menerima setiap gugatan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: 15 Rumah di Desa Ketanon Tulungagung Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Bagi Gatut Sunu, gugatan PTUN merupakan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap putusan atasannya.

Gatut Sunu sebagai bupati mengaku tidak bisa menghindar jika putusannya digugat bawahan.

Sebab itu, kejadian ini disikapi dengan bijaksana.

“Pada intinya kami siap menghadapi setiap gugatan, karena kami adalah pemerintahan yang sah,” tegasnya.

Dengan putusan PTUN ini, maka sanksi yang dijatuhkan pada Muhadi tetap berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved