Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, RSUD dr Iskak Jamin Pengobatan Gratis Bisa Diakses Lewat SKTM

RSUD dr Iskak memastikan tidak ada masyarakat Tulungagung yang ditolak berobat, karena kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
TIDAK TERPENGARUH - Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, dr Zuhrotul Aini, memastikan pelayanan di rumah sakit ini tidak terpengaruh dengan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. RSUD dr Iskak menyediakan dana BLUD sebesar Rp 5 miliar untuk pembiayaan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).   

Ringkasan Berita:RSUD dr Iskak Tulungagung memastikan tidak ada masyarakat Tulungagung yang ditolak berobat, karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
 
Masyarakat Tulungagung tetap bisa mendapatkan  layanan kesehatan melalui mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
 
Tahun 2026 ini RSUD dr Iskak mengalokasikan Rp 5 miliar untuk pembiayaan pasien SKTM, yang diambil dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - RSUD dr Iskak Tulungagung memastikan tidak ada masyarakat Tulungagung yang ditolak berobat, karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

Masyarakat Tulungagung tetap bisa mendapatkan  layanan kesehatan melalui mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Tahun 2026 ini RSUD dr Iskak mengalokasikan Rp 5 miliar untuk pembiayaan pasien SKTM, yang diambil dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Untuk RSUD dr Iskak tidak ada masalah. Pelayanan kepada orang miskin tetap jadi prioritas,” jelas Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Zuhrotul Aini.

Lanjutnya, tahun 2025 lalu RSUD dr Iskak juga mengalokasikan Rp 5 miliar untuk pembiayaan pasien SKTM.

Dari alokasi itu, total dana yang terpakai hampir mencapai 95 persen.

Jika jumlah Rp 5 miliar ini masih kurang, maka RSUD dr Iskak bisa menambah melalui Perubahan Anggaran Keuangan.

“Ini sudah komitmen RSUD dr Iskak,” katanya.

Untuk menggunakan layanan SKTM ini, pasien wajib membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

Surat ini bisa diserahkan keluarga saat pasien menjalani perawatan di rumah sakit.

RSUD dr Iskak juga membentuk tim verifikatur yang bertugas memverifikasi SKTM.

“Sudah ada aplikasinya, jadi tidak sembarangan. Misalnya pendapatannya berapa, kondisi rumahnya, lantainya dan lain sebagainya,” tutur Aini.

Baca juga: Inventarisasi Biodiversitas Trenggalek, Bupati Mas Ipin Siapkan Aviary Raksasa di Hutan Kota

Dari data verifikasi itu akhirnya diputuskan, apakah pasien dibebaskan dari beban biaya, atau menanggung biaya sebagian sesuai kemampuan.

Aini mencontohkan, biaya perawatan Rp 10 juta, pasien dibebaskan 50 persen, maka dia cukup bayar Rp 5 juta.

Namun saat pulang, jika pasien hanya punya Rp 1 juta, dia tetap bisa pulang dengan surat pernyataan kesanggupan membayar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved